Menu

Mode Gelap

Nasional

Seleksi Komisioner Publisher Rights Tuntas, Ini Tugas dan Tanggungjawabnya

badge-check


					Dewan Pers rampungkan seleksi Komisioner Publisher Right Perbesar

Dewan Pers rampungkan seleksi Komisioner Publisher Right

Kurawalmedia.com, Jakarta-Dewan Pers telah merampungkan proses seleksi Komisioner Publisher Rights untuk mendukung jurnalisme berkualitas.

Dewan Pers telah melakukan sidang pleno untuk memilih anggota tim tersebut hingga pada Senin 19 Agustus 2024 terpilih 11 nama.

Adapun 11 nama terpilih terdiri dari beberapa unsur, pertama dari unsur Dewan Pers ada sederet nama

Alexander Carolus Suban, Fransiskus Surdiarsis, Herik Kurniawan, Sasmito, dan Dr. Suprapto

Kemudian dari unsur pakar ada lima nama, mereka adalah Ambang Priyonggo MA Damar Juniarto, Dr. Guntur Syahputra Saragih, Indriaswati Dyah Saptaningrum, dan Kristiono Setyadi

Sementara itu, dari unsur pemerintah nama yang terpilih menjadi Komisioner Publisher Rights adalah  Mediodecci Lustarini (Sekretaris Direktorat Jendral Informasi dan Komunikasi Publik)

Komite Publisher Rights dibentuk oleh Dewan Pers sesuai dengan mandat Presiden Republik Indonesia yang tertera di dalam Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024.

Ketentuan tentang komite itu diatur dalam Bab IV perpres. Adapun Komite tersebut memiliki beberapa tugas pokok yaitu sebagai berikut.

1. Mengawasi Komersialisasi Berita di Kalangan Perusahaan Platform Digital

Komite Publisher Rights ditugaskan untuk mengawasi penyebaran maupun komersialisasi berita untuk memastikan pelaksanaan praktik jurnalisme berkualitas serta membantu penyelesaian sengketa berkaitan dengan kerja sama perusahaan platform digital dengan perusahaan pers.

Menurut ketentuan, perusahaan platform digital antara lain wajib memfasilitasi komersialisasi berita yang diproduksi oleh perusahaan-perusahaan pers serta memberikan perlakuan adil kepada semua perusahaan pers dalam hal penawaran layanan.

2. Menyelesaikan Sengketa Perusahaan Platform Digital

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu mengatakan komite Publisher Rights dapat menawarkan penyelesaian sengketa melalui arbitrase atau upaya alternatif lain untuk membantu penyelesaian sengketa perusahaan platform digital dengan perusahaan pers yang tidak bisa diatasi dengan diskusi atau mediasi.

3. Mengawasi Penyebaran Berita

Melansir dari laman kominfo.go.id Komite Publisher Rights juga ditugasi mengawasi penyebaran maupun komersialisasi berita untuk memastikan pelaksanaan praktik jurnalisme berkualitas.

“Mulai dari mengawasi platform digital dalam menjalankan kewajiban kepada media massa, hingga membantu penyelesaian sengketa,” kata Wamenkominfo Nezar Patria.

4. Mengawasi Dinamika Perkembangan Peraturan

Secara lebih luas Komite Publisher Rights juga memiliki tugas untuk membuat pertimbangan, menerima masukan, dan melihat dinamika perkembangan pelaksanaan peraturan.

“Untuk menjaga netralitas, tetapi mereka punya pengetahuan yang cukup tentang bagaimana bisnis news ini berlaku di platform digital. Jangan sampai ada yang merasa dirugikan dari penyelesaian masalah,” ujarnya.

Ninik juga berharap dengan telah ditetapkannya anggota Publisher akan menjadikan jurnalisme Indonesia semakin berkualitas, hak-hak jurnalisme terlindungi dan media tetap terjaga.

“Kita berharap dengan terbentuknya Komite ini, jurnalisme berkualitas dapat lebih terlindungi sementara hak-hak jurnalis dan media tetap terjaga,” kata Ninik

Perpres Publisher Rights diteken oleh Presiden Jokowi bersamaan dengan Peringatan Hari Pers Nasional Tahun 2024 di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Selasa, 20 Februari 2024.

Peraturan itu dirancang untuk mewujudkan kesetaraan antara pelaku industri media massa lokal dan perusahaan platform digital guna memastikan disrupsi digital tidak sampai menggerus industri media massa konvensional.(*)

Editor : J.A. Rahim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Patroli Balap Liar di Batam, Polresta Barelang Amankan 54 Motor

2 Desember 2024 - 12:31 WIB

Patroli Balap Liar di Batam, Polresta Barelang Amankan 54 Motor

PTDI Pastikan Kesiapan Operasional N219 di Kepulauan Riau

28 November 2024 - 19:38 WIB

PTDI Pastikan Kesiapan Operasional N219 di Kepulauan Riau

Presiden Prabowo Umumkan Kenaikan Gaji Guru ASN dan Honorer

28 November 2024 - 19:28 WIB

Presiden Prabowo Umumkan Kenaikan Gaji Guru ASN dan Honorer

Pencuri Tembaga Diringkus di Tanjungpinang, Motif Masih Diselidiki

28 November 2024 - 19:04 WIB

Pencuri Tembaga Diringkus di Tanjungpinang, Motif Masih Diselidiki

Terbongkar, Apartemen Mewah Jadi Markas Kriminal Besar di Batam

23 November 2024 - 23:23 WIB

Apatemen Aston Batam
Trending di Foto