Guru Besar UNPAK Sorot Kasus Kekerasan di Pengadilan yang Terus Berulang

Guru Besar Unpak
Guru Besar Universitas Pakuan Bogor, Andi Muhammad Asrun. F. Dok Pribadi

Kurawalmedia.com, Jakarta– Guru Besar Universitas Pakuan atau Unpak Bogor, Andi Muhammad Asrun menyoroti sejumlah kasus kekerasan yang terjadi di ruang pengadilan.

“Peristiwa kekerasan terhadap pengadilan kembali terjadi pada 12 Oktober 2026 di PN Pati Jawa Tengah. Tentu ini adalah alarm, yang membutuhkan penguatan keamanan dan perlindungan terhadap hakim dan pengadilan,” ujarnya, Selasa (14/10) tadi malam.

Menurutnya, sebelumnya, pada 1987 seorang pelapor melempar sepatu kepada hakim yang memutus kasus pidana penipuan karena tidak puas atas putusan hakim yang dinilai terlalu ringan.

Di Pati, aktivis LSM AMPB menyiram air terhadap Hakim sekaligus Juru Bicara PN Pati. Pelaku penyiraman itu adalah Botok sebagai Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Penyiraman terjadi saat audiensi AMPB dengan Hakim Retno Lastiani.

Bacaan Lainnya

Audiensi dilakukan untuk mengawal sidang perkara kapal di PN Pati. Mahkamah Agung mengecam tindak kekerasan tersebut. Kekerasan di pengadilan berulang-ulang terjadi disebabkan ekspetasi berlebihan agar pengadilan memberikan putusan yang adil bagi korban penganiayaan kekerasan fisik atau untuk penggugat dalam perkara gugatan pidana.

“Kekerasan di pengadilan merujuk pada segala tindakan intimidasi, serangan fisik, maupun verbal yang ditujukan kepada hakim, aparatur pengadilan, atau pihak yang terlibat dalam proses peradilan,” tegasnya.

Disebutkannya, kekerasan di pengadilan dapat dikategorikan sebagai tindakan yang merendahkan martabat dan kewibawaan lembaga peradilan (contempt of court).

Beberapa faktor latar belakang peristiwa kekerasan di pengadilan pada umumnya dipicu oleh faktor-faktor berikutnya adalah:

“Pertama adalah ketidakpuasaan terhadap putusan, oleh pihak yang kalah,” paparnya.

Sedangkan yang kedua, berupa provokasi, oleh pihak tertentu dalam perkara sensitif seperti kasus tanah, perceraian, atau perebutan hak asuh anak, atau kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Terlepas dari adanya faktor-faktor pemicu kekerasan tersebut, Komisi Yudisial perlu duduk bersama Mahkamah Agung membahas upaya-upaya pemberian perlindungan keamaan kepada hakim dan pejabat pengadilan saat menjalankan tugas baik di dalam maupun pengadilan.

Komisi Yudisial memiliki mandat konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 24B UUD 1945 untuk “menjaga dan menjaga harkat, martabat dan kehormatan hakim”.

“Apapun faktor pemicunya, pelaku kekerasan di pengadilan harus diproses hukum agar tidak berulang peristiwa kekerasan di pengadilan,” tutupnya.(*)

Editor : J.A. Rahim

Pos terkait