kurawalmedia.com, Jakarta-Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu mendorong Polri membentuk Peraturan Kapolri atau Perkap untuk melindungi profesi jurnalis di Indonesia.
“Setelah adanya Perjanjian Kerjasama atau PKS antara Dewan Pers dengan Polri tentang perlindungan kemardekaan pers dan penegakan hukum, kami mendorong Polri membentuk Perkap,” ujar Ninik Rahayu, Senin (20/2/2024)
Dijelaskannya, ketentuan itu sudah ada sejak 2017, melalui nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani Tito Karnavian selaku Kapolri pada saat itu.
“Atas pertimbangan ini, kami berharap PKS itu menjadi Perkap agar tak perlu diperbarui setiap tahunnya. Karena MoU ini tindaklanjuti menjadi PKS. Lalu sekarang sedang diinisiasi mudah-mudahan bisa menjadi Perkap,” harapnya.
Menurutnya Dewan Pers menjunjung tinggi kebebasan pers karena menjadi bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin oleh undang-undang.
Tetapi di sisi lain, kebebasan berpendapat juga menjadi ancaman terhadap keamanan nasional jika tidak memperhatikan kode etik.
Dia juga menegaskan bahwa kerja sama antara Dewan Pers dengan Polri bukan untuk memproteksi jurnalis dan perusahaan pers, melainkan memproteksi kebebasan pers.