Kurawalmedia, Tanjungpinang – Kepulauan Riau (Kepri) menjadi perhatian pemerhati tata ruang dan lingkungan menyusul dugaan kerusakan hutan di sejumlah pulau kecil yang diduga berkaitan dengan aktivitas tambang bauksit.
Salah satu lokasi yang disorot adalah Pulau Ngal, Kecamatan Kundur, Kabupaten Bintan. Kawasan hutan di pulau tersebut diduga mengalami kerusakan akibat aktivitas tambang yang meninggalkan lahan terbuka tanpa proses pemulihan lingkungan.
Perhatian publik meningkat setelah beredar unggahan yang menampilkan perbandingan citra satelit Pulau Propos dan Pulau Ngal pada tahun 2014 dan 2025.
Baca juga: Fase Bulan Baru, BMKG Peringatkan Banjir Rob di Pulau Bintan 10 Hari ke Depan
Dalam citra tersebut, area bekas tambang bauksit terlihat masih terbuka, dengan kondisi lahan yang menunjukkan kerusakan dan belum direklamasi.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menyatakan tidak pernah menerima pengajuan izin usaha pertambangan bauksit di Pulau Ngal.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kepri, Hasfarizal, menjelaskan bahwa setiap pengajuan izin tambang harus disertai rekomendasi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Baca juga: Anak Korban Musibah Kebakaran di Tanjungpinang Dapat Bantuan Perlengkapan Sekolah
“Kalau ada yang mengajukan izin, tentu kami terima. Namun harus ada rekomendasi dari Dinas ESDM terlebih dahulu,” kata Hasfarizal, Kamis (18/12/2025).
Sementara itu, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepri belum memberikan tanggapan terkait kerusakan ekosistem hutan di pulau-pulau kecil yang diduga merupakan dampak aktivitas tambang di masa lalu.
Padahal, saat ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah melarang kegiatan penambangan seperti tambang bauksit di pulau-pulau kecil karena berpotensi merusak ekosistem dan mengancam keberlanjutan lingkungan pesisir.(*)
Baca juga: Ketika Rumpon Hilang, Suara Nelayan Natuna Tak Didengar
Editor: Brm





