Kurawalmedia.com, Natuna-Pos Pengamanan Angkatan Laut (POSAL) Sedanau, Natuna membantah keluhan nelayan rumpon Natuna yang menuding mereka tidak merespon keluhan yang disampaikan terkait persoalan penguasaan kapal lengkong di wilayah rumpon nelayan disana.
“Kami klarifikasi atas pemberitaan ini, yang jelas kami merespon dan mendengarkan apa yang para nelayan sampaikan,” ujar Pjs. Danposal Sedanau Lettu Laut (PM) Almunas dalam siaran persnya, Selasa (18/11)
Diceritakannya, sherring serta minta solusi itu terjadi pada saat 14 November 2025 lalu. Sekira pukul 11.20 Wib pihaknya di hubungni oleh Sabni melalui pesan whatsapp. Nelayan tersebut dikenal pihaknya dan hubungan pertemanan sangat baik dan dia pun sebagai nelayan lokal Sedanau mengabari memberitahu bahwa
“Danpos malam nanti boleh gak kami dan beberapa Nelayan Lokal lain nya ke Posal untuk sherring dan memohon solusi dengan kejadian Rumpun Nelayan Lokal di ganggu oleh kapal Lengkong,” ungakpnya.
“Dan kami selaku Aparat dan Selaku pelayan publik menerima dan membalas. Oke sodara silahkan dan nanti kabari aja kapan ke Posal nya” ungkapnya lagi.
Kemudian, sekira pukul 20.10 Wib, pihaknya kembali di bel oleh Sabni. Menurut Sabni, kalau dia dan 7 orang temen nya yaitu Nelayan Lokal Sedanau sudah berada di Pos.
“Dan kami jawab oke tunggu bentar kawan ksana. Kebetulan kami lagi makan malam,” jelasnya.
Selanjutnya, sekira pukul 20.15 Wib, pihaknya tiba di Posal menjumpai mereka dan bersalaman kepada semua Nelayan yang datang pada malam ini.
Lebih lanjut, setelah itu duduk bersama para Nelayan di Gazebo Posal, kemudian terjadi sherring tentang keluhan para Nelayan Lokal yang Rumpun mereka di ganggu oleh kapal Lengkong ( yang tidak tau kapal Lengkong asal darimana )
“Pada saat sherring pada malam itu banyak para nelayan yang mengeluh satu persatu dan keluhan nya kami mendengar kan segala keluhan para Nelayan tersebut,” tegasnya.
Lalu, setelah mendengar kan sherring atau keluhan nalayan lokal, akhir pihaknya menjawab pertanyaan para nelayan terkait persoalan itu.
“Kami bertanya apakah bapak-bapak yang datang disini, sudah melaporkan ke PSDKP? Kami memang aparat penegak hukum di laut, tapi yang mempunyai otoritas atas keluhan bapak-bapak semua adalah PSDKP,” paparnya.
Meskipun demikian, menurutnya tak apa-apa, karena para nelayan hanya ingin sherring ke Korp. Pihaknya juga menanyakan rumpon yang para nelayan buat di titik koordinat mana dan berapa mil?
“Mereka menjawab dengan berbeda-beda. Peletakan rumponnya dan ada yang jarak 14 mil sampai dengan 17 mil,” paparnya lebih lanjut.
Selain itu, pihaknya juga menanyakan apakah para tahu mengenai ijin penangkapan kapal Lengkong sesuai UU jarak berapa? Para nelayan menjawab tahu
“Kami bilang kenapa bapak memasang rumpon di jarak 14 – 17 mil? Alasan mereka, karena jarak 12 mil kebawah di daerah kami udah tidak ada ikan lagi ” jawab mereka.
Terkait ini, pihaknya menjelaskan, keberadaan kapal lengkong gak bisa juga di salahkan juga. Atas penjelasan ini, salah satu nelayan mengatakan
“Kalau bapak sebagai Posal tidak bisa membantu kami, kami akan pakai cara sendiri dengan massa dan tak tahu apa nanti terjadi apabila perlu sampai membakar ” sebutnya.
“Tak boleh pak perbuatan seperti itu dan nanti akan bapak sendiri yang rugi karena apabila terjadi walaupun dilakukan secara massa akan tetap bisa mencari OTK nya” terang Almunas.
Setelah sherring tersebut, pihaknya langsung merespon keluhan para Nelayan dan apabila malam itu para Nelayan turun, pihaknya akan ikut untuk mendampingi dan mengamankan para Nelayan Lokal bersama sama ke TKP supaya tidak terjadi Anarkis.
“Setelah selesai sherring malam itu kami laporkan ke pimpinan kami dan pimpinan kami Danlanal Ranai merespon juga serta meluncurkan kapal patroli KAL Sengiap Lanal Ranai pada tanggal 16 November .2025 udah sandar di dermaga Sedanau untuk menindak lanjuti dan saat ini kapal patroli KAL Sengiap masih Stanby di Sedanau,” tutupnya.(*)
Editor : J.A. Rahim





