Kurawalmedia.com, Batam – Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang marak terjadi di wilayah Batam.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (25/10/2024), Kapolresta Barelang, Kombes Pol H. Ompusunggu, mengumumkan penangkapan 12 pelaku curanmor dan mengamankan 14 unit sepeda motor hasil kejahatan.
Para pelaku biasanya mengincar kendaraan yang diparkir di tempat yang sepi seperti ruko atau tempat parkir umum.
“Mereka seringkali merusak kunci stang atau menggunakan obeng untuk membawa kabur sepeda motor. Sepeda motor curian kemudian dijual melalui media sosial atau kepada penadah,” ujar Kombes Heribertus.
Kejahatan curanmor ini terjadi di berbagai lokasi di Batam, termasuk di sekitar Masjid Raudatul Jannah, Perumahan Bengkong Nusantara, dan Komplek Ruko Bengkong Centre.
Sebanyak 12 pelaku berhasil ditangkap oleh tim gabungan dari Polresta Barelang dan Polsek jajaran.
“Para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari eksekutor hingga penadah,” ungkapnya.
Ia pun menghimbau agar warga yan merasa kehilangan sepeda motor untuk segera melapor ke Mapolresta dengan membawa kelengkapan dokumen kendaraan.
“Bagi pemilik kendaraan yang hilang dan merasa sepeda motor yang diamankan polisi adalah miliknya, dapat mengambil kendaraan tersebut dengan membawa bukti kepemilikan yang sah,” tegasnya.
Para pelaku curanmor dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 Ke-4 dan Ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sementara itu, penadah motor curian dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Kapolresta Barelang mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati dalam memarkir kendaraan.
Beberapa tips yang diberikan antara lain:
- Menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan
- Memilih tempat parkir yang aman dan dilengkapi CCTV
- Melaporkan segera ke polisi jika kehilangan kendaraan
- Barang Bukti Dapat Diambil.(*)
Editor: Brp