Polemik Pagar di Batu 9, Satpol PP Tanjungpinang Selidiki Dugaan Pelanggaran Perda

Polemik Pagar di Batu 9, Satpol PP Tanjungpinang Selidiki Dugaan Pelanggaran Perda
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang melakukan pengukuran jarak antara pagar dan badan Jalan D.I Panjaitan, Batu 9, Tanjungpinang, Jumat (2/1/2026). Foto: Kurawalmedia.

Kurawalmedia, Tanjungpinang — Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang melakukan pengukuran jarak antara pagar dan badan Jalan D.I Panjaitan, Batu 9, Tanjungpinang, Jumat (2/1/2026).

Pengukuran dilakukan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda).

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Tanjungpinang, Eko Pujianto, mengatakan pengukuran tersebut merupakan bagian dari penyelidikan awal atas dugaan pelanggaran Perda Nomor 7 Tahun 2010 yang diduga dilakukan oleh pemilik pagar.

Bacaan Lainnya

Baca juga: Call Center 110 Aktif, Polisi Tangani Aduan Keributan di Lubuk Baja

“Pembangunan pagar harus memiliki jarak tertentu dari as jalan. Karena itu, kami mengundang unsur terkait untuk melakukan pengukuran bersama,” ujar Eko.

Ia menjelaskan, pengukuran dilakukan agar hasil yang diperoleh dapat dipertanggungjawabkan secara teknis dan administratif.

Data hasil pengukuran selanjutnya akan diserahkan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) teknis untuk ditindaklanjuti.

“Satpol PP mengumpulkan data dan bahan di lapangan. Setelah hasil pengukuran keluar, akan dibahas kembali bersama OPD teknis,” tambahnya.

Baca juga: Usai Perayaan Tahun Baru 2026, Sampah Masih Berserakan di Kawasan Gurindam 12 Tanjungpinang

Eko juga menyampaikan bahwa penyidik Satpol PP telah melakukan pemanggilan terhadap pemilik lahan, namun belum mendapat respons.

Pemanggilan lanjutan akan dilakukan setelah seluruh proses pengukuran dan pengumpulan data selesai.

Terkait kemungkinan pembongkaran, Eko menegaskan tindakan tersebut hanya dapat dilakukan apabila terbukti terjadi pelanggaran dan setelah seluruh tahapan administrasi dijalankan sesuai standar operasional prosedur.

Sementara itu, pemilik lahan, Djodi Wirahadi Kusuma menyatakan bahwa pagar yang dibangun berada sepenuhnya di atas tanah miliknya yang telah memiliki sertifikat resmi.

Ia menegaskan tidak ada pelanggaran aturan dalam pemasangan pagar tersebut.

Baca juga: Penerbitan STNK di Samsat Tanjungpinang Sempat Terkendala, Polisi Pastikan Masalah Teratasi

Menurut Djodi, pemasangan pagar telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Ia menyebut pemilik tanah yang memiliki sertifikat sah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) berhak memagari lahannya untuk menjaga batas kepemilikan.

“Tanah ini milik saya dan bersertifikat. Saya hanya memasang pagar pembatas, bukan mendirikan bangunan. Karena itu, tidak memerlukan Persetujuan Bangunan Gedung,” ujarnya.(*)

Editor: Brm

Pos terkait