Kurawalmedia.com, Batam – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil menggerebek sebuah gudang di kawasan Tiban Zulindo, Sekupang, Batam, yang diduga menjadi lokasi penyimpanan barang bekas impor ilegal atau ballpres, pada Rabu (6/11/2024).
Penggerebekan ini dilakukan sebagai bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto dalam upaya penindakan tegas terhadap praktik penyelundupan barang dari luar negeri.
Direktur Ditreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, mengungkapkan bahwa operasi ini dimulai dengan penangkapan seorang tersangka berinisial DL yang bermukim di Suka Maju, Pekanbaru, Riau.
“Kami mengamankan DL beserta 169 karung ballpres yang diketahui berasal dari luar negeri dan masuk melalui Batam, Kepulauan Riau,” jelas Nasriadi.
Dari penyelidikan lebih lanjut, pengungkapan kasus ini mengarah pada seorang tersangka lain yang berada di Batam, bernama Kiki, yang diduga mengatur jalur penyelundupan barang bekas ini ke wilayah Riau dan Sumatera. Kiki diyakini sebagai pemasok utama ballpres untuk daerah tersebut.
“Kami menemukan indikasi kuat bahwa banyak barang ilegal yang masuk ke Indonesia melalui Batam dan kemudian disalurkan ke Sumatera lewat Riau. Kiki diduga sebagai pemasok utama barang bekas ini,” ujar Nasriadi.
Menurut Nasriadi, praktik penyelundupan ini telah berlangsung selama dua tahun, sejak 2022. Namun, saat penggerebekan dilakukan, Kiki diketahui telah melarikan diri dari lokasi yang juga menjadi tempat parkir truk barang bekas tersebut.
Nasriadi menegaskan bahwa penindakan ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya ditangani Polda Riau. Pihak kepolisian kini bekerja sama dengan Imigrasi Batam untuk mencekal tersangka agar tidak melarikan diri ke luar negeri.(*)
Editor: Brp