Polda Kepri Razia Tempat Hiburan Malam di Batam, 61 Botol Miras Ilegal Diamankan

Polda Kepri Razia Tempat Hiburan Malam di Batam, 61 Botol Miras Ilegal Diamankan
Polda Kepri Razia Tempat Hiburan Malam di Batam, 61 Botol Miras Ilegal Diamankan. Foto: Humas Polda Kepri.

Kurawalmedia.com, Batam – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri bersama instansi terkait menggelar razia gabungan di sejumlah tempat hiburan malam di Kota Batam, Sabtu (26/4/2025) dini hari.

Razia yang dimulai pukul 23.00 WIB ini dipusatkan di kawasan Imperium Batam dan melibatkan total 91 personel gabungan, terdiri dari 83 anggota Ditresnarkoba, 3 personel Bidang Propam, 3 personel Bid Dokkes, dan 2 dari Bidang Humas.

Bacaan Lainnya

Sebanyak 10 lokasi hiburan malam menjadi sasaran razia, yaitu Panda Club, Redfox, Barfly, Daddy’s Bar, Fat Willy’s Bar, Dragon KTV & Pub, Square, Bigbros, Atmos Club, dan Kampung Bule.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, menyatakan pemeriksaan dilakukan secara selektif, termasuk tes urine terhadap pengunjung yang dicurigai.

Menurutnya razia ini merupakan bagian dari program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba) yang terus digencarkan oleh Polda Kepri.

“Kegiatan ini akan terus dilakukan secara berkala sebagai langkah preventif dan represif Polda Kepri dalam menciptakan lingkungan masyarakat yang bersih dari narkoba dan barang ilegal lainnya,” tegas Kombes Pandra.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif mendukung upaya pemberantasan narkoba serta melaporkan setiap indikasi pelanggaran hukum di lingkungan sekitar.(*)

Editor: Brp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *