Kurawalmedia.com, Batam – Polda Kepri berhasil mengungkap dan memusnahkan sejumlah besar narkoba jenis sabu dan ganja.
Dalam operasi yang berlangsung selama September hingga Oktober 2024, polisi berhasil mengamankan 7,1 kilogram sabu dan 3,8 kilogram ganja.
Sebanyak sembilan tersangka yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba ini telah berhasil ditangkap.
Barang bukti narkoba yang berhasil disita tersebut telah dimusnahkan pada hari Jumat (25/10/2024).
Pemusnahan dilakukan setelah melalui proses hukum yang panjang dan mendapat persetujuan dari Kejaksaan Negeri Batam.
Kesembilan tersangka ditangkap di berbagai lokasi di Kepulauan Riau, termasuk Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, Pelabuhan Ferry Internasional Habour Bay, dan perairan Karimun.
Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara Ditresnarkoba Polda Kepri, Dirjen Bea Cukai Kanwil Khusus Kepulauan Riau, serta stakeholder terkait.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, AKB Anggoro Wicaksono, menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Kepulauan Riau.
“Kerja sama dengan berbagai pihak akan terus ditingkatkan untuk mencegah masuknya narkoba ke wilayah Kepulauan Riau,” jelasnya.(*)
Editor: Brp