kurawalmedia.com, Tanjungpinang – Tim jaksa Kejati Kepri menggelar penyuluhan hukum dari pintu ke pintu (door to door) di Kelurahan Pinang Kencana, Tanjungpinang Timur.
Tujuan penyuluhan hukum ini untuk memberikan pelayanan publik secara prima dan nyata kepada masyarakat miskin dan rentan di kecamatan Tanjungpinang Timur.
Penyuluhan hukum merupakan pelaksanaan kewenangan Kejaksaan sesuai Pasal 30 UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso menjelaskan, tugas dan wewenang Kejaksaan adalah menyelenggarakan ketertiban dan ketentraman umum.
Hal ini dalam rangka menciptakan peningkatan kesadaran hukum masyarakat agar dapat mengenali hukum dan menjauhkan hukuman.
Selain itu, merupakan implementasi atas UU Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum bahwa negara hadir dan bertanggung jawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang miskin.
Penyuluhan hukum bagi masyarakat ini dengan memberikan edukasi dan advokasi untuk penyelesaian permasalahan secara tepat terkait masalah hukum, sosial dan ekonomi.