Kurawalmedia.com, Batam-Pemko Batam menerima manfaat hasil korupsi berupa uang penggnati hasil lelang barang rampasan tindak pidana korupsi sebesar Rp4,8 miliar.
Uang hasil lelang perkara korupsi atas nama Muhammad Nashihan tersebut diserahkan oleh Pusat Penyerahan Aset Kejaksaan Agung (PPA Kejagung), Kamis (10/7/2024)
Uang pengganti hasil lelang itu diserahkan langsung oleh Kabid Pemulihan Aset Nasional pada PPA Kejagung, Firdaus bersama Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi kepada Walikota Batam, Muhammad Rudi.
“Uang pengganti hasil lelang itu berasal dari 3 unit rumah di Yogyakarta yang laku senilai Rp4,8 miliar. Total uang pengganti dari kerugian negara mencapai Rp54,9 miliar,” ujar Firdaus, Minggu (14/7/2024).
Dijelaskannya, masih ada aset lain yang sedang dalam proses lelang dan pencarian. Seperti tanah dan rumah di Cilandak, Jakarta Selatan, serta aset kendaraan yang tersimpan di gedung Kejagung.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi menjelaskan bahwa kasus ini merupakan kasus terkait perkara korupsi penyalahgunaan dana penyelenggaraan asuransi kesehatan dan tunjangan hari tua.
“Asuran dan tunjangan kesehatan bagi PNS dan tenaga harian lepas Pemerintah Kota Batam yang ditempatkan pada PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya dan telah inkrah pada tahun 2018 lalu,” ujarnya.
Baca Juga :
Seperti diketahui, Muhammad Nashihan melakukan tindak pidana korupsi itu bersama dengan Syafei yang menjabat sebagai jaksa di Kejaksaan Negeri Batam.
Sehingga menurutnya, aparat penegak hukum tegas dan tidak menoleransi dalam menindak pelaku tindak pidana korupsi.
“Ini kita jadikan pelajaran bersama, untuk tidak berperilaku koruptif dan siapapun pelakunya jika terbukti tidak ada toleransi,” tutupnya. (*)
Editor : J.A. Rahim