Selain menangkap pasangan kekasih ini, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor curian dari tangan dua pelaku.
“Barang bukti ada tiga motor. Dua motor lagi masih dalam penyelidikan,” jelas Agung.
Berdasarkan alat bukti, lanjut Agung, polisi menjerat dua pelaku dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana 5 tahun hingga 7 tahun penjara.
“Kasus ini masih pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap apakah ada TKP lainnya,” terang Kasat Reskrim.
Sementara itu, RN mengaku RS alias Apek memintanya untuk melakukan pencurian sepeda motor di beberapa lokasi di Tanjungpinang.
“Dia (RS) yang nyuruh (bersekongkol curi motor). Dua motor curian sudah dijual,” kata RN. (Mya)
Editor: Mya





