kurawalmedia.com, Tanjungpinang – Seorang oknum ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkungan Pemko Tanjungpinang, ditetapkan tersangka kasus penganiayaan.
Oknum ASN inisial IR (47), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anak tiri yang masih berusia 10 tahun.
Penetapan Oknum ASN sebagai tersangka kasus penganiayaan, dibenarkan oleh Wakil Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, Iptu Onny Chandra.
Baca Juga: Pencuri Besi di Tanjungpinang Masih Berkeliaran, Warga Resah
Menurut Iptu Onny, kasus penganiayaan terungkap dari laporan yang dilaporkan oleh ayah kandung korban, Minggu 10 Agustus 2025 lalu.
Ayah kandung korban melapor ke polisi setelah melihat adanya tanda kekerasan pada tubuh anaknya yang tinggal bersama ibu dan ayah tirinya.
“Laporan dibuat oleh ayah kandung korban setelah melihat lebam di tubuh anak kandungnya,” ungkap Onny, Jumat (12/12).
Pelapor, kata Onny, berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Anak untuk melakukan visum. Hasilnya menguatkan dugaan kekerasan.
Baca Juga: Dua Anggota Satpol PP Tanjungpinang Diciduk Terkait Narkoba, Polisi Temukan Inex
Selanjutnya penyidik melakukan pemeriksaan saksi serta mengumpulkan sejumlah barang bukti dari kasus penganiayaan itu.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi kemudian meningkatkan kasus tersebut naik ke penyidikan. IR akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
“Berdasarkan dua alat bukti yang sah, IR kami tetapkan sebagai tersangka,” jelas Onny.
Tersangka IR juga dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal terkait Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Baca Juga: Pencuri Bermobil di Tanjungpinang Embat Besi Penutup Parit
Polisi menjerat IR dengan Pasal 44 Ayat 1 UU KDRT. Ancaman hukuman lima tahun penjara dan Pasal kekerasan terhadap anak. Ancaman maksimal 3 tahun 6 bulan penjara.
Saat ini, tambah Onny, korban bersama ayah kandungnya. UPTD Perlindungan Anak Tanjungpinang juga memberikan pendampingan psikologis untuk memulihkan kondisi korban.
“Korban sudah ditangani. Saat ini tinggal bersama ayah kandung dan mendapat pendampingan psikologis,” tutup Onny. (Yto)
Editor: Mya





