Dugaan Honorarium BKAD Kepri Diselidiki Kejati, Saksi Mengaku Sudah Diperiksa

Dugaan Honorarium BKAD Kepri Diselidiki Kejati, Saksi Mengaku Sudah Diperiksa
Ilustrasi uang rupiah. Dugaan penyaluran honorarium di lingkungan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kini menjadi perhatian aparat penegak hukum. Foto: Dok. Kurawalmedia.

Kurawalmedia, Tanjungpinang – Dugaan penyaluran honorarium di lingkungan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kini menjadi perhatian aparat penegak hukum.

Program honorarium tersebut diduga menimbulkan kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah.

Informasi ini mencuat setelah seorang narasumber yang enggan disebutkan identitasnya mengaku telah dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri).

“Ada diperiksa kami, di Kejati terkait honorarium tahun 2021,” ujarnya, Selasa (28/7/2026).

Bacaan Lainnya

Narasumber tersebut menyebut, persoalan honorarium itu sebelumnya juga telah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2022.

Saat itu, menurutnya, BPK meminta agar pemberian honorarium tersebut dihentikan.

Meski demikian, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti besaran nilai honorarium yang menjadi objek penyelidikan.

“Kurang tau juga kita pasti angka honorariumnya, yang jelas kami sudah dimintai keterangan oleh kejaksaan akibat honorarium ini dan juga ditanyai apakah ada pemotongan terkait honorarium tersebut,” tambahnya.

Ia juga mengaku tidak mengetahui alasan honorarium tersebut diduga masih terus diberikan hingga tahun 2026, meskipun sebelumnya disebut telah menjadi temuan BPK.

“Tak tau yang jelas saya sudah dimintai keterangan,” tutupnya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari BKAD Provinsi Kepulauan Riau maupun Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau terkait perkembangan penyelidikan dugaan kasus tersebut.(Brm)

Editor: Brm

Pos terkait