Kurawalmedia.com, Bintan – Petugas Imigrasi Tanjungpinang berhasil mengamankan enam warga negara asing (WNA) Vietnam di kawasan Kijang Kota, Bintan, atas dugaan pelanggaran izin tinggal. Operasi penangkapan ini dilakukan menyusul laporan masyarakat setempat.
Keenam WNA yang berinisial NVM, LN, HNC, DHD, HVD, dan LT diduga menyalahgunakan visa yang dimiliki dan overstay di Indonesia. Kepala Imigrasi Tanjungpinang, Adityo Agung Nugroho, membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa para tersangka kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Mereka telah ditahan di Rutan Tanjungpinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas Adityo.
Menurut Kasi Inteldakim Imigrasi Tanjungpinang, Alex Pasaribu, para tersangka dijerat Pasal 122 Huruf A dan B Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ancaman hukumannya cukup berat, yakni maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Imigrasi Tanjungpinang mengimbau kepada seluruh perusahaan di wilayah tersebut untuk proaktif melaporkan kepada pihak Imigrasi jika mempekerjakan pekerja asing. Langkah ini bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran keimigrasian dan menjaga ketertiban serta keamanan wilayah.
Imigrasi terus berkomitmen untuk melakukan pengawasan ketat terhadap keberadaan WNA di wilayah Tanjungpinang dan Bintan. Masyarakat juga dihimbau untuk aktif melaporkan jika menemukan adanya aktivitas yang mencurigakan terkait dengan keberadaan orang asing.(*/Brp)
Editor: Brp