Menu

Mode Gelap

Hukum

Enam WNA Vietnam Diciduk di Bintan, Diduga Langgar Izin Tinggal

badge-check


					Enam WNA Vietnam Diciduk di Bintan, Diduga Langgar Izin Tinggal. Foto: Imigrasi Tanjungpinang. Perbesar

Enam WNA Vietnam Diciduk di Bintan, Diduga Langgar Izin Tinggal. Foto: Imigrasi Tanjungpinang.

Kurawalmedia.com, Bintan – Petugas Imigrasi Tanjungpinang berhasil mengamankan enam warga negara asing (WNA) Vietnam di kawasan Kijang Kota, Bintan, atas dugaan pelanggaran izin tinggal. Operasi penangkapan ini dilakukan menyusul laporan masyarakat setempat.

Keenam WNA yang berinisial NVM, LN, HNC, DHD, HVD, dan LT diduga menyalahgunakan visa yang dimiliki dan overstay di Indonesia. Kepala Imigrasi Tanjungpinang, Adityo Agung Nugroho, membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa para tersangka kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Mereka telah ditahan di Rutan Tanjungpinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas Adityo.

Menurut Kasi Inteldakim Imigrasi Tanjungpinang, Alex Pasaribu, para tersangka dijerat Pasal 122 Huruf A dan B Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ancaman hukumannya cukup berat, yakni maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Imigrasi Tanjungpinang mengimbau kepada seluruh perusahaan di wilayah tersebut untuk proaktif melaporkan kepada pihak Imigrasi jika mempekerjakan pekerja asing. Langkah ini bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran keimigrasian dan menjaga ketertiban serta keamanan wilayah.

Imigrasi terus berkomitmen untuk melakukan pengawasan ketat terhadap keberadaan WNA di wilayah Tanjungpinang dan Bintan. Masyarakat juga dihimbau untuk aktif melaporkan jika menemukan adanya aktivitas yang mencurigakan terkait dengan keberadaan orang asing.(*/Brp)

Editor: Brp

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polisi, Narkoba, dan Persoalannya

5 September 2024 - 21:37 WIB

Polisi Musnahkan Barang Bukti Sabu Milik Dua Kurir Narkoba

Seleksi Komisioner Publisher Rights Tuntas, Ini Tugas dan Tanggungjawabnya

27 Agustus 2024 - 22:35 WIB

Rapat Dewan Pers

Belasan Pegawai BP Batam Diperiksa Soal Alokasi Lahan Hutan Lindung

27 Agustus 2024 - 20:25 WIB

Belasan Pegawai BP Batam Diperiksa Soal Alokasi Lahan Hutan Lindung

Laporan ke Polisi Ditunggangi, AJI Tanjungpinang Tegas Kawal Kasus Sampai Tuntas

20 Agustus 2024 - 19:43 WIB

Demonstrasi AJI Tanjungpinang

3.226 Narapidana di Kepri Dapat Remisi di HUT RI ke 79

17 Agustus 2024 - 15:06 WIB

3.226 Narapidana di Kepri Dapat Remisi di HUT RI ke 79
Trending di Hukum