Kurawalmedia.com, Tanjungpinang-Presiden Jokowi melalui Menteri Perdagangan telah melegalkan ekspor pasir laut dalam bentuk Permendagri.
Keputusan ini, akan memberikan dampak untuk Provinsi Kepri, pasalnya di wilayah ini terdapat 10 lokasi yang sudah diplot sebagai kawasan pertambangan pasir laut.
Lewat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi, sudah menyepati 10 titik kawasan pertambangan strategis non logam (pasir laut).
Arena tambang ini tersebar di Karimun, Batam, dan Lingga. Merujuk dari Ranperda RZWP3K Provinsi Kepri, adapun luas ruang laut yang akan dijadikan kawasan pertambangan non logam adalah 52.720,98 Ha.
Berdasarkan draf Ranperda yang sudah dibukukan pada 2018 lalu, di Bumi Berazam, Karimun terdapat enam titik pertambangan pasir laut dengan luas area 46.759,17 Ha (lihat tabel,red).
Kemudian di Batam sudah disepakati Galang dan Belakangpadang sebagai lokasi pertambangan pasir laut yang memanfaatkan ruang laut seluas 2.320,91 Ha.
Sedangkan di Kabupaten Lingga hanya ada satu titik yang ditetapkan, yakni dengan luas 3.640,90 Ha. Masih didalam Ranperda RZWP3K, selain itu juga sudah disepakati area-area pertambangan logam, yakni Karimun dan Lingga.
Di Kabupaten Karimun ada empat lokasi pertambangan dengan luas area 54.329,53 Ha. Sedangkan di Bunda Tanah Melayu, Lingga ada dua titik dengan luas area 104.822,01 Ha.
“Ya memang benar, didalam Ranperda RZWP3K Provinsi Kepri, kita sudah mengatur tentang wilayah tambang logam dan non logam di Provinsi Kepri,” ujar Mantan Ketua Pansus Ranperda RZWP3K Provinsi Kepri, Sahat Sianturi beberapa waktu lalu.
Dijelasknnya, lewat Ranperda RZWP3K Kepri ini, Pemerintah Provinsi Kepri sudah memplot Batam dan Karimun sebagai kawasan kawasan pertambangan strategis.
Yakni, pertambangan pasir laut dan timah. Dijelaskannya, penetapan Batam dan Karimun sebagai daerah pertambangan pasir laut dan timah tentunya dengan melihat potensi yang ada sekarang ini.
“Maka kedua daerah tersebut dimasukkan sebagai daerah pertambangan,” jelas politisi senior PDI Perjuangan ini.
Lebih lanjut katanya, dengan berbagai pertimbangan, maka Karimun dan Batam sebagai daerah kawasan strategis pertambangan pasir laut dan timah.
Namun sampai saat ini, Ranperda RZWP3K Kepri masih dilakukan penyesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Lewat Ranperda RZWP3K ini juga, kita mengatur, aktivitas tambang harus dilakukan pada zonasi 4 mil keatas. Karena menyangkut dengan wilayah tangkapan nelayanan, konservasi, dan kawasan pesisir,” jelasnya lebih lanjut.
Disebutkannya, saat penyusunan Ranperda RZWP3K Provinsi Kepri, Asosiasi Penambang Pasir Laut (APPL) Provinsi Kepri telah membuat kajian.
Pemeritah daerah, akan mendapatkan benefit dua dollar perkubik. Dengan asumsi, bisa memproleh Rp2 triliun setiap tahunnya.
“Secara teknis, perhitungan ini, ketika tambang pasir laut dikelola penuh oleh daerah. Namun, melihat dari PP tersebut, akan dikelola oleh Pemerintah Pusat,” tutup Sahat.(*)