Eks Manajer Restoran Cepat Saji di Tanjungpinang jadi Buronan Kasus Asusila

Eks Manajer Restoran Cepat Saji di Tanjungpinang jadi Buronan Kasus Asusila
Polresta Tanjungpinang resmi menetapkan eks manajer restoran cepat saji, Candro Maikel, sebagai buronan dalam kasus dugaan tindak asusila terhadap seorang karyawati. Foto: Dok Frasamedia.

Kurawalmedia.com, Tanjungpinang – Polresta Tanjungpinang resmi menetapkan eks manajer restoran cepat saji, Candro Maikel, sebagai buronan dalam kasus dugaan tindak asusila terhadap seorang karyawati.

Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Candro Maikel telah diterbitkan sejak 7 Maret 2025 dan kini telah disebarluaskan ke seluruh jajaran kepolisian di Tanjungpinang dan daerah lainnya.

Bacaan Lainnya

Polisi tengah mengejar dan melacak keberadaan tersangka yang kini dipastikan tidak lagi berada di wilayah Tanjungpinang.

“Ya benar. Tersangka sudah tidak lagi berada di Tanjungpinang,” tegas Kapolres Tanjungpinang, Kombes Hamam Wahyudi, Senin (28/04/2025).

Tersangka diduga melakukan perbuatan asusila disertai ancaman terhadap korban pada Agustus 2024.

Atas perbuatannya, Candro Maikel dijerat dengan Pasal 289 KUHP, yang mengatur tentang tindakan kekerasan atau pencabulan terhadap kehormatan seseorang.

Kombes Hamam menegaskan, pihaknya terus melakukan pengejaran intensif dan telah berkoordinasi dengan seluruh Polres di Indonesia untuk mempercepat penangkapan.

“Masih kami cari. Setelah diterbitkan surat DPO, seluruh jaringan kepolisian telah kami informasikan agar memudahkan pelacakan,” ujarnya.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat.(*)

Editor: Brp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *