Camat di Siantan Tengah Ditangkap karena Gunakan Sabu di Kantor

Camat di Siantan Tengah Ditangkap karena Gunakan Sabu di Kantor
Seorang camat berinisial A (57) di Kecamatan Siantan Tengah, Kabupaten Kepulauan Anambas, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah kedapatan menggunakan sabu di ruang kerjanya, Jumat (7/11/2025) malam. Foto: Humas Polres Kepulauan Anambas.

Kurawalmedia, Anambas – Seorang camat berinisial A (57) di Kecamatan Siantan Tengah, Kabupaten Kepulauan Anambas, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah kedapatan menggunakan sabu di ruang kerjanya, Jumat (7/11/2025) malam.

Penangkapan dilakukan oleh tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Anambas. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu seberat 0,23 gram yang dibungkus plastik bening dan tisu.

Kasat Narkoba Polres Kepulauan Anambas IPTU Kristian membenarkan kejadian tersebut.
“Saat dilakukan penggerebekan, A sedang menggunakan sabu dengan alat isap di ruang kerjanya,” ujarnya, Selasa (11/11/2025).

Baca juga: Dari Rokok hingga Uang Tunai, Bea Cukai Tanjungpinang Catat Sitaan Rp20 Miliar

Bacaan Lainnya

Dari hasil pemeriksaan, A mengaku mendapatkan sabu itu dari E (43), warga Desa Air Asuk, Kecamatan Siantan Tengah.

Polisi kemudian bergerak cepat dan menangkap E di rumahnya pada Sabtu (8/11/2025) dini hari.

“Dari tangan E, kami menemukan dua paket sabu seberat total 1,08 gram. Keduanya menjalani tes urine di RSUD Tarempa, hasilnya positif amphetamine dan methamphetamine,” jelas Kristian.

Pengembangan kasus berlanjut hingga petugas kembali mengamankan seorang nelayan berinisial D (29), warga Desa Munjan, Kecamatan Siantan Timur.

Dari tangan D, polisi menemukan satu paket sabu kecil serta buku tabungan yang diduga digunakan untuk transaksi.

Baca juga: Operasi Patuh Seligi 2025 Berakhir, Polda Kepri Sebut Jumlah Kecelakaan Jalan Raya Turun

Kapolres Kepulauan Anambas AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, termasuk pejabat pemerintah.

“Kami menyesalkan ada aparatur yang terlibat dalam kasus narkotika, tapi semua tetap diproses sesuai hukum. Tidak ada pengecualian,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa kepolisian terus menelusuri jaringan peredaran sabu di wilayah Anambas.

“Kami berkomitmen menjadikan Anambas bersih dari narkoba dan mengajak masyarakat ikut berperan dengan melapor bila melihat aktivitas mencurigakan,” tambah Kapolres.

Ketiga pelaku saat ini telah ditahan di Mapolres Kepulauan Anambas untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca juga: KKP Hentikan Sementara Aktivitas Tak Berizin di Tiga Pulau Kecil di Kepri

Camat Siantan Tengah beserta tersangka lainnya terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(*)

Editor: Brm

Pos terkait