BC Batam Bongkar Penyelundupan Sabu dalam Sandal di Bandara Hang Nadim

BC Batam Bongkar Penyelundupan Sabu dalam Sandal di Bandara Hang Nadim
Tersangka penyelundupan sabu yang berhasil diamankan petugas Bea dan Cukai Batam di Bandara Hang Nadim. Foto: BC Batam.

Kurawalmedia.com, Batam – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 805 gram berhasil digagalkan oleh Bea Cukai Batam bersama Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang.

Pelaku ditangkap saat hendak menaiki pesawat Lion Air JT-972 rute Batam–Surabaya di Terminal Domestik Bandara Internasional Hang Nadim, Sabtu (19/4/2025).

Bacaan Lainnya

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial AN (31), warga Madura yang bekerja sebagai tukang cat di Malaysia, mencoba menyelundupkan sabu dengan menyembunyikannya di dalam sandal yang dipakai.

“Penindakan ini dilakukan setelah petugas mencurigai gerak-gerik AN. Saat diperiksa di Posko Bea Cukai, pelaku menunjukkan gelagat mencurigakan dan memberikan keterangan yang tidak konsisten,” jelas Zaky.

Petugas kemudian memeriksa sandal yang dikenakan pelaku dan menemukan kejanggalan berupa gelembung tidak wajar di bagian sol.

Setelah dibongkar, ditemukan masing-masing satu bungkus serbuk kristal putih di kedua sandal, yang kemudian diuji positif mengandung Methamphetamine, narkotika golongan I.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa AN menerima tawaran menjadi kurir dari seorang warga Madura berinisial R yang tinggal di Johor Bahru, Malaysia.

AN diminta mengambil sandal berisi sabu di rumah R di kawasan Majidee, dengan iming-iming upah sebesar Rp40 juta dan uang muka Rp3 juta.

Pada 18 April 2025, AN berangkat ke Batam dan menginap di hotel sebelum melanjutkan perjalanan ke Madura.

Di sana, ia diminta mengantar sabu ke sebuah rumah sakit dan mengirim foto sebagai bukti pengiriman sebelum menerima sisa pembayaran.

Barang bukti dan pelaku saat ini telah diserahterimakan ke Polresta Barelang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

AN dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.

“Penindakan ini bukan hanya menggagalkan peredaran narkotika, tetapi juga menyelamatkan sekitar 4.000 jiwa dari bahaya narkoba serta menghemat biaya rehabilitasi negara hingga Rp6,5 miliar,” tegas Zaky.(*)

Editor: Brp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *