kurawalmedia.com, Bintan – Staf Intelijen Lantamal IV Batam bersama Fleet One Quick Response (F1QR) Lanal Bintan berhasil mengamankan dua pelaku penyelundupan TKA (Tenaga Kerja Asing).
Staf Intelijen Lantamal IV Batam bersama F1QR menangkap dua pelaku penyelundupan TKA warga negara China yang akan berkerja di Batam, Kepri.
Pengungkapan penyelundupan TKA tersebut berdasarkan informasi dari Staf Intelijen Lantamal IV. Tim F1QR Lanal Bintan bergerak ke Perairan Selat Riau Karang Galang, Kepri, Senin (28/10/2024).
Komandan Lanal Bintan Kolonel Lau Eko Agus Susanto, mengatakan tim F1QR menerima informasi dari Staf Intelijen Lantamal IV adanya upaya penyelundupan TKA dari Malaysia menuju Batam.
Dari informasi tersebut, FIQR Lanal Bintan kemudian langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyekatan di sekitar perairan Selat Riau yang akan dilintasi oleh pelaku.
Selang waktu beberapa jam pengintaian, tim F1QR Lanal Bintan mendengar adanya suara boat pancung yang melintas dengan kecepatan tinggi.
Kemudian tim F1QR berusaha mendekati untuk melakukan pemeriksaan. Namun boat pancung tersebut menambah kecepatan untuk menghindari kejaran F1QR.
Tim F1QR Lanal Bintan kemudian memberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak tiga kali untuk membuat speed boat berhenti dan melakukan pemeriksaan.
Tim F1QR mendapati empat penumpang. Dua di antaranya adalah pelaku (tekong) inisial AN (53) asal Karimun dan FN (32) Warga Pulau Granting. Dua penumpang lainnya warga negara China.
Tekong Terima Upah Rp40 Juta
Kepada tim F1QR Lanal Bintan, tekong mengaku mendapat orderan dari seorang warga Batam inisial H untuk menjemput dua warga China di pantai kawasan Renggit, Malaysia menuju Batam.
Tekong menerima upah Rp40 juta. Tekong mengaku sudah menerima uang muka Rp10 juta dari pelaku H,” ungkap Kolonel Eko, Selasa (29/10/2024).
Atas perbuatannya, para tekong melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 114 (2) Jo Pasal 17 ayat (2).
“Tekong terancam pidana penjara dua tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta. Tekong akan menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas Eko.
Sementara dua warga negara China melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 113.
“Dua warga negara asing terancam satu tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta. Sudah kami serahkan ke Imigrasi Tanjunguban,” tutup kolonel Eko. (*/Mya)
Editor: Mya