Kurawalmedia.com, Tanjungpinang – Kasus peredaran narkoba kembali menghebohkan dunia birokrasi. Kali ini, tiga oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Tanjungpinang harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap tangan terlibat dalam peredaran narkoba jenis ekstasi.
Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang berhasil meringkus ketiga oknum PNS tersebut di lokasi berbeda pada Minggu (12/8/2024). Mereka adalah DD, HR, dan RN, yang sehari-hari bertugas di instansi pemerintah yang berbeda.
“Pelaku inisial DD ini merupakan adik kandung dari HR,” ungkap Wakapolresta Tanjungpinang, AKBP Arief Robby Rachman, Rabu (14/8/2024).
Penyelidikan mendalam mengungkapkan bahwa ketiga oknum PNS ini ternyata terlibat dalam sebuah jaringan narkoba.
DD, yang diduga sebagai pengedar utama, memasok ekstasi kepada kakak kandungnya, HR, dan rekannya, RN.
“DD ini pengedar. Dia menjual ekstasi kepada HR dan RN,” jelasnya.
Saat penangkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 3,5 butir ekstasi, alat hisap sabu, timbangan digital, dan ponsel. Bahkan, DD sempat berusaha menghilangkan barang bukti saat ditangkap.
Hasil tes urine menunjukkan bahwa HR dan RN positif mengonsumsi narkoba. Keduanya akan menjalani asesmen untuk kemudian direhabilitasi di Badan Narkotika Nasional (BNN).
“HR dan RN positif narkoba, jadi dua pelaku ini akan di asesmen untuk rehabilitasi di BNN,” tambah Kompol Arsyad.
Sementara itu, DD yang terbukti sebagai pengedar akan dijerat dengan pasal berlapis terkait penyalahgunaan narkoba. Polisi juga masih memburu dua orang lainnya yang diduga sebagai pemasok ekstasi kepada DD.
Kasus ini tentunya menjadi pukulan telak bagi dunia birokrasi. Kepercayaan masyarakat terhadap aparatur negara semakin terkikis dengan adanya oknum PNS yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta dalam memberantas peredaran narkoba. Laporan masyarakat sangat membantu dalam mengungkap kasus-kasus serupa.(*/Brp)
Editor: Brp