Kurawalmedia.com, Batam– Beberapa waktu lalu, Polda Kepri berhasil mengungkap aktivitas produksi narkoba disebuah apartemen mewah di kawasan Baloi Batam.
Jumat (22/11/2024) kemarin, Polda Kepri kembali menemukan apartemen dijadikan sebagai sarang kriminal besar di Batam, yakni Aparetemen Aston Batam yang digunakan sebagai lokasi markas judi online atau judol.
Informasi di lapangan, dari hasi penggerebekan tersebut, Polda Kepri menemukan ada dua unit kamar di Aparetemen Aston Batam yang dijadikan markas judol.
Adapun dua kamar di Aparetemen Aston Batam yang dijadikan sebagai markas judol adalah kamar nomor 12 di lantai 02 dan kamar 02 di lantai 17.
Masih informasi di lapangan, dari dua kamar di Aparetemen Aston Batam tersebut, polisi menangkap 2 pemilik server CW, 24, dan DN, 23, serta 9 orang operator.
“Ternyata aktivitas ini dikelola di apartemen-apartemen yang tidak kita duga. Dulu-dulu kita ungkap di perumahan, sekarang bergeser di apartemen,” ujar Kapolda Kepri, Irjen Pol Yan Fitri.
Server judol ini sudah beroperasi selama 7 bulan dengan omset Rp 1 Miliar perbulannya. Per harinya pemain server ini mencapai 5.800 orang.
Server ini mengoperasikan 3 situs, yakni Hamsawin, Forwin87, dan Botakwin. Setiap situs melayani ratusan permainan, seperti slot, sabung ayam, domino, dan biliard.
“Data dari operator minimal (pemasangan taruhan pemain) Rp 50 ribu per orang. Bayangkan berapa pendapatan setiap operator,” katanya.
Yan menjelaskan pengoperasian judol ini terbilang tertutup. Para operator dilarang untuk keluar kamar dan kebutuhannya dipasok oleh CW dan DN. Untuk operator digaji Rp 5-8 juta perbulannya.
“Pemiliknya anak Batam. Pekerjanya direkrut, ada dari Jambi, Jakarta, Bandung. Mereka tidak bisa keluar, karena ijazahnya ditahan juga,” ungkapnya.
Menurut Yan, judol ini harus diberantas sesuai intruksi Menko Polhukam. Sebab, judol ini berdampak negatif ke para pemainnya.
“Dampaknya sangat signifikan terhadap kemiskinan rakyat-rakyat Indinesia,” katanya.
Informasi yang didapatkan, penggrebekan judol ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan Satreskrim Polresta Barelang beberapa waktu lalu. Dimana, polisi menangkap A, marketing judol.
A merupakan saudara dari DN. Ia bertugas mempromosikan situs yang dioperasikan saudaranya tersebut.
“Informasi dari penyidik ada hubungannya. Nanti kita lihat apakah seluruhnya layak ditetapkan tersangka,” tegasnya.(*)
Editor : J.A Rahim