Kurawalmedia.com, Tanjungpinang – Kota Tanjungpinang bersiap untuk menambah daftar cagar budaya. Tim Ahli Cagar Budaya telah merekomendasikan lima objek bersejarah untuk ditetapkan sebagai cagar budaya tahun 2024.
Keputusan ini diambil setelah melalui proses kajian mendalam yang melibatkan berbagai aspek sejarah, arsitektur, dan nilai budaya.
Lima objek yang beruntung terpilih tersebut adalah kompleks makam keluarga penghulu Kampung Bugis, eks Kantor Pemerintah Provinsi Riau (dua lokasi), Bangku Wilhelmina, dan Tangga Batu.
Dengan ditetapkannya sebagai cagar budaya, objek-objek ini akan mendapatkan perlindungan hukum dan diharapkan dapat menjadi daya tarik baru bagi wisatawan.
Ketua Tim Ahli Cagar Budaya Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, mengungkapkan harapannya agar penetapan ini dapat memperkuat identitas budaya Kota Tanjungpinang.
“Dengan adanya cagar budaya baru, kita semakin kaya akan sejarah dan budaya. Ini akan menjadi daya tarik tersendiri bagi wisatawan yang ingin mengenal lebih dekat Tanjungpinang,” ujarnya.
Senada dengan Zulhidayat, Kepala Bidang Sejarah dan Cagar Budaya Disbudpar Tanjungpinang, Wimmy Dharma Hidayat, juga menekankan pentingnya pelestarian cagar budaya.
“Cagar budaya bukan hanya sekadar benda mati, tetapi juga merupakan cerminan peradaban dan identitas suatu bangsa. Dengan melestarikan cagar budaya, kita menjaga warisan nenek moyang untuk generasi mendatang,” tegas Wimmy.
Hasil rekomendasi ini akan segera diajukan kepada Pj. Wali Kota Tanjungpinang untuk ditetapkan secara resmi melalui Surat Keputusan.
Setelah disahkan, kelima objek tersebut akan mendapatkan perlindungan hukum sebagai cagar budaya tingkat kota.
Wimmy menambahkan bahwa penetapan cagar budaya ini sejalan dengan upaya Pemko Tanjungpinang dalam mengembangkan pariwisata berbasis sejarah dan budaya.
“Kami berharap cagar budaya baru ini dapat menjadi magnet bagi wisatawan, baik domestik maupun mancanegara. Selain itu, keberadaan cagar budaya juga dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat sekitar,” tutupnya.(*)
Editor: Brp