Kurawalmedia.com, Batam – Badan Pengusahaan (BP) Batam menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang melakukan aktivitas pemotongan dan pematangan lahan (cut and fill) tanpa izin resmi.
Hal ini disampaikan Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, di lokasi proyek milik PT Bintan Jaya Husada, wilayah Botania I, Kelurahan Belian, Rabu (9/4/2025).
Li Claudia menyayangkan aktivitas cut and fill oleh PT Bintan Jaya Husada tetap berlangsung meski belum mengantongi izin sesuai regulasi yang berlaku.
“Setiap kegiatan cut and fill wajib mengikuti prosedur hukum. Selama izin belum lengkap, perusahaan tidak boleh melanjutkan aktivitas apapun,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa aktivitas tanpa izin dapat berdampak negatif terhadap lingkungan, khususnya terhadap catchment area (daerah tangkapan air) yang sangat penting bagi keberlanjutan ekosistem kota Batam.
“Kami minta pekerjaan dihentikan sampai semua perizinan rampung. Jangan sampai kegiatan ilegal ini menimbulkan kerugian di kemudian hari,” ujar Li Claudia.
Tak hanya menyoroti PT Bintan Jaya Husada, BP Batam juga mengimbau seluruh pelaku usaha di Batam agar mematuhi ketentuan hukum sebelum memulai kegiatan usaha, termasuk pengurusan izin secara lengkap.
“Kami terbuka memberikan kemudahan perizinan sepanjang seluruh prosedur dipatuhi. Jika ada kendala, silakan sampaikan, kami siap bantu menyelesaikan demi mendorong iklim investasi yang sehat,” jelas Wakil Kepala BP Batam.(*)
Editor: Brp