Kurawalmedia.com, Batam – Kepolisian Sektor (Polsek) Sagulung berhasil membongkar sindikat penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal dalam operasi yang digelar pada Jumat (08/03/2025) pukul 01.00 WIB.
Kapolsek Sagulung, Iptu Rohandi P. Tambunan melalui Kanit Reskrim, Iptu Anwar Aris, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal terkait perekrutan tenaga kerja.
Hasil penyelidikan mengarah ke sebuah rumah di Perum Tunas Regency Cluster Amaryllis, Kelurahan Sungai Binti, Kecamatan Sagulung.
Saat penggerebekan, polisi menemukan dua calon PMI yang akan diberangkatkan ke luar negeri secara ilegal. Petugas mengamankan IS (32), yang berperan sebagai perekrut dan penampung calon PMI.
Pengembangan kasus mengarah ke TA (19), yang ditangkap di Bengkong, Batam. TA diketahui bertindak sebagai kurir yang menjemput calon PMI dari Bandara Hang Nadim atas perintah seseorang berinisial I (DPO), yang diduga sebagai otak di balik jaringan ini.
Berdasarkan hasil interogasi, IS menjanjikan pekerjaan di luar negeri tanpa melalui prosedur resmi dan menampung calon PMI di rumahnya sembari mengurus dokumen perjalanan.
Sementara itu, TA menerima bayaran Rp 200.000 untuk setiap PMI yang berhasil diantarkan ke tempat penampungan.
Dalam operasi ini, polisi menyita barang bukti berupa ponsel, catatan biaya akomodasi korban, pulpen, serta dompet berisi empat paspor lama.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 81 jo. Pasal 69 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 jo. Pasal 56 KUHP. Ancaman hukuman bagi para tersangka mencapai 10 tahun penjara.
Kapolsek Sagulung menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak praktik penempatan pekerja migran ilegal yang merugikan masyarakat.
Ia juga mengimbau warga agar waspada terhadap modus penipuan serupa dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberantas praktik perdagangan manusia demi melindungi hak-hak pekerja migran Indonesia,” tegas Kapolsek.(*)
Editor: Brp