Kurawalmedia.com, Batam – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang berhasil meringkus komplotan spesialis pencurian dengan modus pecah kaca mobil.
Dua pelaku, MK (38) dan AH (37), ditangkap di Perumnas Piayu, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, pada Jumat (1/11/2024).
Kapolresta Barelang, Kombes Pol H. Ompusunggu, dalam konferensi pers pada Senin (4/11/2024) mengungkapkan bahwa aksi pencurian terakhir komplotan ini terjadi pada 6 Oktober 2024 di Ruko KDA Junction.
Korban, Amanda Putri, kehilangan sejumlah barang berharga seperti laptop dan tablet setelah kaca mobilnya dipecahkan.
“Para pelaku ini sangat lihai dan sudah beraksi di beberapa lokasi di Batam. Mereka mengincar mobil yang terparkir dan kemudian memecahkan kacanya untuk mengambil barang berharga di dalamnya,” ujar Kapolresta.
Komplotan ini diketahui telah menjalankan aksinya sejak Oktober 2024 di beberapa lokasi seperti Kampung Utama, Dinas Koperasi, dan Harbourbay.
“Mereka beraksi secara cepat dan terorganisir, menggunakan sepeda motor sebagai sarana transportasi,” katanya.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, di antaranya satu unit MacBook Air 2020, dua unit iPad Pro M2 256 GB serta sepeda motor yang digunakan untuk beraksi.
“Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp70 juta,” ungkapnya.
Menanggapi kasus ini, Kapolresta mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan saat diparkir.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika melihat ada aktivitas mencurigakan,” tegasnya.(*)
Editor: Brp