Kurawalmedia.com, Natuna – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Natuna berhasil menangkap ES (28), tersangka kasus penipuan arisan bodong, pada Selasa (4/2/2025).
Penangkapan ini dilakukan setelah korban berinisial N melaporkan kerugiannya sebesar Rp50 juta akibat skema investasi arisan ilegal pada 11 Januari 2025.
Wakapolres Natuna, Kompol Paten Tarigan dalam konferensi pers mengungkapkan bahwa ES menawarkan arisan bodong dengan janji keuntungan tinggi melalui sistem jual beli arisan.
“Korban N awalnya membeli dua arisan senilai Rp20 juta dengan imbal hasil masing-masing Rp9 juta dan Rp12 juta,” katanya.
Karena tergiur keuntungan besar, korban terus membeli arisan hingga 11 kali dalam periode 3 November – 25 Desember 2024. Total dana yang dikeluarkan korban mencapai Rp109 juta, namun ES hanya mengembalikan Rp59 juta.
“Janji keuntungan Rp161 juta tidak pernah terealisasi. Korban baru menyadari penipuan setelah pembayaran dari tersangka terhenti,” ujar Kompol Paten.
Polisi mengamankan barang bukti berupa handphone, buku tabungan, serta dokumen transaksi terkait arisan bodong tersebut.
ES kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Wakapolres Natuna mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap investasi berkedok arisan dengan keuntungan tidak wajar.
“Segera laporkan ke pihak berwenang jika menemukan indikasi penipuan,” tegasnya.(*)
Editor: Brp