Kurawalmedia.com, Tanjungpinang – Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang, mengungkap penyelundupan sabu jaringan peredaran narkotika internasional yang beroperasi dari Malaysia, melewati Kepulauan Riau (Kepri) menuju Jambi.
Dalam operasi ini, polisi menangkap dua tersangka dan mengamankan barang bukti sabu seberat 10 kilogram yang dikendalikan seorang bandar bernama Boboho.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan di lobi salah satu hotel di Tanjungpinang.
Polisi menciduk seorang pria berinisial R, warga Karimun, yang berprofesi sebagai buruh harian lepas.
Dari tangan R, petugas menemukan 10 paket sabu dengan berat total 10 kilogram, dikemas dalam bungkus teh Cina.
Selanjutnya polisi menelusuri jalur peredaran hingga ke Kota Jambi dan menangkap pria berinisial AS. ““AS juga terhubung dengan jaringan seorang bandar bernama Boboho, yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO),” jelas Kapolresta.
Kedua pelaku ini mengaku disuruh oleh seorang bandar narkoba bernama Boboho untuk mengedarkan barang haram itu di Wilayah Jambi.
Mereka dijanjikan upah hingga Rp 15 juta per kilogram. Hingga saat ini polisi masih memburu keberadaan seorang bandara bernama Boboho tersebut.
Sementara itu, kedua kurir akan dijerat dengan Undang-Undang tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup, atau hukuman mati.(*)
Editor: Brp