Kurawalmedia.com, Tanjungpinang – Tim Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap seorang pelaku pencurian spesialis rumah mewah di kawasan Jalan Rumah Sakit, Tanjungpinang, Selasa (6/5/2025) malam.
Pelaku bernama Yogga Apriansyah (18), warga Kabupaten Karimun, diketahui merupakan residivis kasus serupa yang telah beberapa kali keluar masuk penjara.
Penangkapan bermula ketika Yogga kepergok pemilik rumah saat beraksi di salah satu rumah mewah di Jalan Ahmad Yani, Selasa siang.
Ia sempat melarikan diri dengan memanjat tembok dan naik ke atap rumah warga, namun berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari tiga jam oleh petugas kepolisian.
“Pelaku tertangkap basah saat hendak membobol rumah dan langsung kabur. Kami bergerak cepat setelah menerima laporan dan berhasil mengamankannya malam harinya,” ujar Kanit Jatanras Ipda Freddy Simanjuntak.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita berbagai barang bukti hasil curian, seperti unit AC, televisi, kompor gas tanam, hingga sepeda motor yang digunakan Yogga dalam menjalankan aksinya.
Freddy menambahkan, pelaku diduga kuat telah melakukan pencurian di beberapa lokasi berbeda di Tanjungpinang dan Bintan. Polisi saat ini masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.
“Yogga beraksi seorang diri. Kami menduga ada lebih banyak lokasi yang pernah menjadi sasarannya. Proses penyidikan masih terus berlangsung,” tegasnya.
Saat diamankan, pelaku tampak menyesal dan menangis di hadapan petugas, namun proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan.(*)
Editor: Brp