Kurawalmedia.com, Batam – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau (Kepri) memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan kasus periode Februari hingga Maret 2025. Pemusnahan ini berlangsung di lorong lantai 3 ruangan Ditresnarkoba Polda Kepri, Senin (17/3/2025).
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol Muhamad Komarudin, pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari sembilan laporan polisi yang melibatkan sepuluh tersangka, terdiri dari delapan laki-laki dan dua perempuan.
“Barang bukti yang dimusnahkan meliputi berbagai jenis narkotika, antara lain sabu kristal, ekstasi, dan ganja kering,” katanya.
Menurunya barang bukti yang dimusnahkan Sabu kristal/padat seberat 556,57 gram, 28 butir ekstasi dan 225,15 gram ganja kering.
“Pemusnahan ini telah mendapat ketetapan dari Kejaksaan Negeri Batam. Sebagian barang bukti disisihkan untuk pembuktian di pengadilan dan pemeriksaan laboratorium,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 111 Ayat (1), serta Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Polda Kepri terus berkomitmen untuk memberantas jaringan peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat dari ancaman barang haram ini,” jelasnya.(*)
Editor: Brp