Kurawalmedia.com, Tanjungpinang – Direktorat Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) terus mendalami keterlibatan Briptu SS dan istrinya, AA (28), dalam kasus peredaran narkoba.
Keduanya kini menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan yang diduga melibatkan mereka.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menegaskan bahwa penyidik masih mengusut peran pasangan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami sedang mendalami peran keduanya. Penyidik memiliki waktu untuk mengusut lebih lanjut keterlibatan mereka,” ujar Pandra saat dikonfirmasi di Batam, Rabu (12/3/2025).
Briptu SS ditangkap pada Kamis (6/3) di sebuah kos-kosan di kawasan Sei Panas, Kota Batam, bersama istrinya. Mereka diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan narkoba internasional asal Malaysia.
Namun, Pandra menyatakan bahwa dugaan tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. “Masih kami dalami,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari penangkapan seorang penumpang di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre pada Rabu (5/3/2025).
Petugas Bea Cukai Batam mencurigai pria berinisial PG yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 185 gram.
Dari hasil pemeriksaan, PG mengaku bahwa narkoba tersebut dikirim atas perintah seorang oknum anggota Polresta Tanjungpinang. Pengakuan inilah yang mengarah pada penyelidikan terhadap Briptu SS dan istrinya.(*)
Editor: Brp