Menu

Mode Gelap

Hukum

Polda Kepri Dalami Peran Briptu SS dan Istrinya dalam Jaringan Narkoba

badge-check


					Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad. Foto: dok Polda Kepri. Perbesar

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad. Foto: dok Polda Kepri.

Kurawalmedia.com, Tanjungpinang – Direktorat Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) terus mendalami keterlibatan Briptu SS dan istrinya, AA (28), dalam kasus peredaran narkoba.

Keduanya kini menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan yang diduga melibatkan mereka.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menegaskan bahwa penyidik masih mengusut peran pasangan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami sedang mendalami peran keduanya. Penyidik memiliki waktu untuk mengusut lebih lanjut keterlibatan mereka,” ujar Pandra saat dikonfirmasi di Batam, Rabu (12/3/2025).

Briptu SS ditangkap pada Kamis (6/3) di sebuah kos-kosan di kawasan Sei Panas, Kota Batam, bersama istrinya. Mereka diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan narkoba internasional asal Malaysia.

Namun, Pandra menyatakan bahwa dugaan tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. “Masih kami dalami,” tegasnya.

Kasus ini bermula dari penangkapan seorang penumpang di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre pada Rabu (5/3/2025).

Petugas Bea Cukai Batam mencurigai pria berinisial PG yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 185 gram.

Dari hasil pemeriksaan, PG mengaku bahwa narkoba tersebut dikirim atas perintah seorang oknum anggota Polresta Tanjungpinang. Pengakuan inilah yang mengarah pada penyelidikan terhadap Briptu SS dan istrinya.(*)

Editor: Brp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polda Kepri Musnahkan Ratusan Gram Narkotika, 10 Tersangka Diringkus

18 Maret 2025 - 17:10 WIB

Polda Kepri Musnahkan Ratusan Gram Narkotika, 10 Tersangka Diringkus

Polsek Sagulung Bongkar Sindikat Penempatan Pekerja Migran Ilegal

18 Maret 2025 - 16:55 WIB

Bea Cukai Batam Tangkap Buronan Kasus Penyelundupan 100 iPhone Ilegal

15 Maret 2025 - 20:01 WIB

Bea Cukai Batam Tangkap Buronan Kasus Penyelundupan 100 iPhone Ilegal

Lanal Tarempa Serahkan 2,5 Juta Batang Rokok Ilegal ke Bea Cukai Tanjungpinang

14 Maret 2025 - 14:08 WIB

Lanal Tarempa Serahkan 2,5 Juta Batang Rokok Ilegal ke Bea Cukai Tanjungpinang

Anggota Propam Polresta Tanjungpinang dan Istri Ditangkap, Diduga Terlibat Jaringan Narkoba

11 Maret 2025 - 22:43 WIB

Anggota Propam Polresta Tanjungpinang dan Istri Ditangkap, Diduga Terlibat Jaringan Narkoba
Trending di Hukum