Kurawalmedia.com, Tanjungpinang–Kementerian Kelautan dan Perikanan maupun Pemprov Kepri belum ada melakukan sosialisasi rencana pengerukan sendimentasi di wilayah ini.
Namun, sosialisasi ini lebih cepat dilakukan oleh Polda Kepri dengan menggelar sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) 26 tahun 2023 tentang pengelolaan hasil sedimentasi laut, Selasa (22/10/2024) kemarin.
Panit Subdit II Ditintelkam Polda Kepri, Iptu Andri Warman mewakili Kasubdit II Ekonomi Polda KeprAndri mengatakan, bahwa sosialisasi ini dihadiri oleh narasumber yang kompeten.
“Tujuan sosialisasi ini, diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam terkait penerapan PP tersebut,” ujarnya pada kesempatan itu.
Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri Said Sudrajad dalam arahannya menjelaskan hal yang sama.
Penerapan PP tentang pemanfaatan hasil sedimentasi ini harus ada kajian dan pertimbangan yang matang. Sosialisasi ke masyarakat yang lebih maksimal lagi sangat dibutuhkan.
“Kita apresiasi dengan kegiatan sosialisasi dari Polda Kepri hari ini. Ini memang harus terus dilakukan untuk memberikan wawasan ke masyarakat.
Setiap tahapannya selalu berkomunikasi dan berkolaborasi dengan masyarakat karena memang nanti ujungnya semua yang kita lakukan ini kan muaranya untuk kegiatan pembangunan kesejahteraan masyarakat dan bangsa, ” ujar Said.
Selain itu sebagai pemerintah Daerah, harap Said, kebijakan ini juga bisa memberikan manfaat langsung ke tataran pemerintah daerah di bawahnya.
“Kalau kegiatan-kegiatan seperti ini kita berharap juga nanti ada manfaat langsung kepada tataran pemerintah di bawahnya dan juga untuk masyarakat,”
“Supaya nanti kita dapat memberikan langsung kepada masyarakat apa kira-kira yang dapat kita lakukan secara bersama-sama dalam rangka perkembangan ekonomi masyarakat dari aktifitas pengelolaan hasil sedimentasi laut ini,” jelas Said.(*)
Editor : J.A. Rahim