Kurawalmedia.com, Jakarta– Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP lewat Permen KKP Nomor 16 Tahun 2024 tentang Dokumen Perencanaan Pengelolaan hasil Sendimentasi di Laut memuat beberap penegasan.
Pertama, lewat Permen KKP Nomor 16 Tahun 2024 tersebut, Provinsi Kepri dinyatakan sebagai menjadi lokasi prioritas atau sasaran untuk pelaksaan penambangan sendimentasi di laut.
Masih merujuk dalam Permen KKP Nomor 16 Tahun 2024 tersebut, adapun luas perairan Provinsi Kepri yang akan menjadi sasaran dari pengerukan sendimentasi tersebut adalah 3.030.320.445,37 m2 yang terbentang sampai ke Laut Natuna Utara.
Adapun daerah-daerahnya adalah Laut Natuna, Pulau Karimun, Pulau Lingga, dan Pulau Bintan. Dalam Permen tersebut juga ditegaskan, kedalaman sendimentasi laut yang akan dikeruk atau disedot untuk diekspor adalah 3 meter.
“Sedangkan potensi volume hasil sedimentasi di laut di wilayah Provinsi Kepri adalah sebanyak 9.090.961.336,11 m3,” demikian pernyataan dalam Permen KKP Nomor 16 Tahun 2024.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Isy Karim mengatakan penerbitan peraturan soal ekspor pasir laut itu dilakukan dalam rangka pelaksanaan PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Penerbitan aturan itu juga dilaksanakan untuk menindaklanjuti usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai instansi pembina atas pengelolaan hasil sedimentasi di laut.
Namun, Isy menekankan ekspor pasir laut tak akan dilakukan secara serampangan. Izin ekspor akan diberikan Kemendag usai kebutuhan dalam negeri terpenuhi.
“Ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut dapat ditetapkan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucap Isy dalam keterangan resmi, Senin (9/9).
Ia yakin tujuan pengaturan ekspor pasir laut ini sejalan dengan PP Nomor 26 Tahun 2023 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 15 Mei 2023 silam.
Menurutnya, pengaturan dilakukan guna menanggulangi sedimentasi yang dapat menurunkan daya dukung serta daya tampung ekosistem pesisir dan laut, serta kesehatan laut.
Di samping itu, pengaturan ekspor pasir laut dapat mengoptimalkan hasil sedimentasi di laut untuk kepentingan pembangunan dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut.
Jenis pasir laut yang boleh diekspor diatur dalam Permendag Nomor 21 Tahun 2024 yang merujuk pada Keputusan Menteri KKP Nomor 47 Tahun 2024 tentang Spesifikasi Pasir Hasil Sedimentasi di Laut untuk Ekspor.
Untuk dapat mengekspor pasir laut dimaksud, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi termasuk ditetapkan sebagai eksportir terdaftar (ET), memiliki persetujuan ekspor (PE), dan terdapat laporan surveyor (LS).(*)
Editor : J.A. Rahim