Kurawalmedia.com, Tanjungpinang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap jaringan perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan pasangan suami istri berinisial RS dan GM.
Keduanya ditangkap di kawasan SPBU Batu 10 dan Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, Rabu (13/11/2024).
Dalam operasi penangkapan yang dilakukan pada siang hari itu, polisi turut mengamankan dua wanita yang menjadi korban TPPO. Kedua wanita ini rencananya akan dikirim secara ilegal ke Malaysia melalui Pelabuhan SBP.
Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo, mengungkapkan bahwa modus operandi yang digunakan oleh para pelaku cukup licik.
“Para korban tidak dipungut biaya sepeser pun di awal. Namun, setelah tiba di Malaysia, mereka diharuskan membayar semua biaya yang telah dikeluarkan pelaku, termasuk biaya pembuatan paspor dan akomodasi,” jelas Agung.
Lebih lanjut, Agung menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan surat nikah palsu untuk mengelabui petugas saat pemeriksaan.
“Kami menduga surat nikah tersebut digunakan untuk menyamarkan hubungan antara pelaku dan korban sebagai pasangan suami istri,” tambahnya.
Barang bukti yang diamankan berupa paspor milik korban, uang ringgit Malaysia dan surat nikah palsu
“Atas perbuatannya, pasangan suami istri tersebut terancam hukuman penjara yang cukup berat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” jelas Agung.(*)
Editor: Brp