kurawalmedia.com, Tanjungpinang – Pada Operasi Keselamatan Seligi 2024, Polisi Resor Kota (Polresta ) Tanjungpinang akan menindak para pelanggar lalu lintas di jalan raya.
Operasi Keselamatan Seligi 2024 ini tidak lain bertujuan untuk menindak pengendara yang melakukan segala bentuk pelanggaran lalu lintas di jalan raya.
Oleh sebab itu, pada Operasi Keselamatan ini, polisi mengimbau masyarakat khususnya pengendara agar taat dan memahami peraturan lalu lintas.
Operasi Keselamatan yang berlangsung selama dua pekan ini, menyasar pelanggaran seperti penggunaan ponsel saat berkendara, kendaraan kapasitas berlebih.
Selain itu, pengendara yang tidak menggunakan helm ganda, pengendara melawan arus, pengendara roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman.
Selanjutnya, polisi akan menindak pengendara anak bawah umur hingga pengendara mabuk atau pengendara dalam pengaruh alkohol.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Heribertus Ompusunggu, mengatakan Operasi Keselamatan Seligi 2024 berlangsung pada 4 hingga 17 Maret 2024.