Menu

Mode Gelap

Wisata

Masuk Daftar Bebas Visa, Ekspatriat di Singapura Bebas Berkunjung ke Kepri

badge-check


					Tugu Logo Provinsi Kepri di Bundaran Dompak, Tanjungpinang. Foto : Diskominfo Kepri Perbesar

Tugu Logo Provinsi Kepri di Bundaran Dompak, Tanjungpinang. Foto : Diskominfo Kepri

Kurawalmedia.com, Tanjungpinang– Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kepri, Guntur Sakti mengatakan, terbitnya Perpres Nomor 95 Tahun 2024 Tentang Bebas Visa Kunjungan diyakini akan memberikan pengaruh positif.

“Tiga dari 13 negara bebas visa kunjungan  (resiprokal) ke Indonesia dalam Perpres nomor 95 tahun 2024, yakni Suriname, Kolombia dan Hongkong, memang setakat ini  bukan negara potensial market untuk Kepri,” ujar Guntur Sakti, Selasa (3/9/2024)

Namun, kata Guntur, yang mengembirakan pada Perpres baru ini adalah tidak hanya menetapkan negara subjek bebas visa kunjungan, tetapi juga memberikan bebas visa kepada Pemegang Izin Tinggal Tertentu Dari Suatu Negara, termasuk dari Singapura.

“Nah, kalau expatriat pemegang Permanen Residence (penduduk) Singapura benar masuk sebagai subjek bebas visa kunjungan sebagaimana maksud Perpres ini, maka ini sangat menguntungkan bagi Kepri,” jelas Guntur.

Kepri dia sebut akan diuntungkan sebab tidak hanya dapat 13 negara bebas visa, tetapi juga dapat para  expatriat di Singapura atau penduduk Singapura (pemegang PR).

“Kita tunggu aturan pelaksanaan  atau petunjuk teknis (Juknis) nya yang saat ini sedang  disusun Imigrasi,” pungkas Guntur.

Untuk diketahui, 13 negara bebas visa dimaksud yakni Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, Vietnam, Timor Leste, Suriname, Kolombia dan Hongkong.

Selain bebas visa untuk 13 negara, Perpres ini juga memberikan bebas visa kunjungan kepada pemegang izin tinggal tertentu suatu negara, termasuk dari Singapura.

Untuk diketahui, populasi expatriat di Singapura berkisar antara 1,7 juta hingga 2 juta orang dari total 6 juta penduduk  negara berjuluk Negeri Singa tersebut.(*)

Editor : J.A. Rahim

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Asparnas Provinsi Kepri: Kebijakan Bebas Visa Tak Menggembirakan

5 September 2024 - 21:28 WIB

Masjid Tanjak Batam

Penemuan Kapal Kuno di Bintan Ungkap Rahasia Perdagangan Maritim Kuno di Asia Tenggara

26 Agustus 2024 - 09:42 WIB

Penemuan Kapal Kuno di Bintan Ungkap Rahasia Perdagangan Maritim Kuno di Asia Tenggara

APBD Batam 2025 Makin Perkasa, Hampir Setara APBD Provinsi Kepri

25 Agustus 2024 - 21:27 WIB

Batam Jadi Pusat Baru Data Center dan Infrastruktur AI di Indonesia

ASDP Batam Gunakan Sistem Tiket Online, Pembelian Gunakan Applikasi

24 Agustus 2024 - 21:28 WIB

Jadwal Kapal Roro KMP Bahtera Nusantara 03 Tanggal 8 hingga 14 Desember 2023

Laporan ke Polisi Ditunggangi, AJI Tanjungpinang Tegas Kawal Kasus Sampai Tuntas

20 Agustus 2024 - 19:43 WIB

Demonstrasi AJI Tanjungpinang
Trending di Hukum