Kurawalmedia.com, Tanjungpinang-Lantaran berstatus proyek mangrak, Pelabuhan Tanjungmoco, Tanjungpinang akhirnya dipermak Aparat Penegak Hukum atau APH.
Hal diperkuat dengan adanya penyelidikan fisik infrastruktur Pelabuhan Tanjungmoco yang dilakukan Diskrimsus Polda Kepri bersama Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK, Senin (5/8/2024) lalu.
Adapun pelaksana teknis kegiatan pembangunan Pelabuhan Tanjungmoco, Tanjungpinang ini adalah dibawah KSOP Tanjungpinang.
Kasi Lalulintas KSOP Tanjungpinang, Imran mengatakan bahwa pihaknya hanya disuruh hadir untuk menyaksikan pemeriksaan tersebut. Ia tidak mengetahui secara pasti tujuan pemeriksaan itu
“Kami di sini hanya diminta hadir menyaksikan pemeriksaan dari Polda dan BPK,” kata Imran di Pelabuhan Tanjung Moco.
Sejauh ini, kata Imran Pelabuhan Tanjung Moco tersebut sudah berstatus milik Badan Pengusahaan (BP) Tanjungpinang.
“Sudah dialihkan dari Kementerian Perhubungan ke BP Tanjungpinang,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Pelabuhan Tanjunmoco adalah merupakan satu diantara empat pelabuhan mangkrak yang ada di Provinsi Kepri.
Pelabuhan milik BP Tanjungpinang ini dibangun dengan menggunakan APBN sejak 2013-2015. Adapun anggaran yang sudah digelontorkan adalah sebesar Rp62,43 miliar.(*)
Editor : J.A. Rahim