kurawalmedia.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengungkapkan adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terkait kedatangan pengungsi Rohingya ke Indonesia.
Pernyataan ini disampaikan Mahfud MD melalui keterangan tertulis pada Sabtu (9/12/2023), setelah memimpin rapat dengan beberapa kementerian.
“Hasil rapat yang saya pimpin bersama beberapa kementerian, masalah Rohingya itu memang ada pihak internal kita yang menjadi bagian atau jaringan TPPO, sehingga memang mereka dikirim untuk dijual seberapa, nanti dikirim lagi kemana, itu ada sindikatnya,” ungkap Mahfud.
Menurutnya, Polri telah ditugaskan untuk menginvestigasi lebih lanjut terkait jaringan TPPO ini.
“Tapi itu masalah hukumnya sudah kita serahkan agar Polri segera menangani itu, karena ketua satgasnya itu sekarang Kapolri, agar lebih efektif,” kata Mahfud.
Mahfud menekankan bahwa fokus saat ini adalah menyelesaikan masalah sosial-politik terhadap para pengungsi Rohingya, dan ia meminta masyarakat untuk bersabar.