Kurawalmedia, Tanjungpinang – Pemerintah resmi menetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah atau Hari Raya Idulfitri 2026 jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026.
Keputusan ini diambil melalui sidang isbat yang digelar Kementerian Agama pada Kamis, 19 Maret 2026 di Jakarta.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan hasil keputusan tersebut dalam konferensi pers usai sidang.
“Berdasarkan hasil hisab dan tidak adanya laporan rukyat hilal, disepakati bahwa 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada hari Sabtu, 21 Maret 2026,” ujarnya.
Sidang ini turut dihadiri sejumlah tokoh dan perwakilan lembaga, termasuk Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i, Wakil Ketua Umum MUI Muhammad Cholil Nafis, Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang, serta Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad.
Kenapa Lebaran 2026 Jatuh 21 Maret?
Penetapan Idulfitri didasarkan pada dua metode utama, yaitu hisab (perhitungan astronomi) dan rukyat (pengamatan langsung hilal).
Pertama, dari sisi hisab, posisi hilal pada 29 Ramadan 1447 H atau 19 Maret 2026 masih belum memenuhi kriteria visibilitas yang ditetapkan oleh MABIMS.
Tinggi hilal di Indonesia berada di kisaran 0,91 derajat hingga 3,13 derajat, dengan sudut elongasi antara 4,54 derajat hingga 6,1 derajat.
“Secara hisab, posisi hilal tersebut belum memenuhi kriteria visibilitas hilal MABIMS,” jelas Menteri Agama.
Sebagai informasi, standar MABIMS menetapkan hilal dapat terlihat jika memiliki tinggi minimal 3 derajat dan sudut elongasi 6,4 derajat.
Kedua, hasil rukyat yang dilakukan di 117 titik di seluruh Indonesia juga tidak menunjukkan adanya hilal yang terlihat.
“Pengamatan hilal telah dilakukan di 117 titik di seluruh Indonesia, dan laporan yang diterima serta dikonfirmasi menunjukkan bahwa tidak ada satu pun titik yang berhasil melihat hilal,” ujarnya.
Tujuan Sidang Isbat
Sidang isbat bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi bagian penting dalam menjaga keseragaman penetapan hari besar keagamaan di Indonesia.
Menurut Menteri Agama, pemerintah berperan sebagai fasilitator melalui sidang ini untuk memastikan keputusan yang diambil dapat diterima secara luas oleh masyarakat.
“Sidang ini menjadi sarana musyawarah sekaligus upaya menjaga persatuan umat, agar terdapat ruang bersama dalam menentukan waktu pelaksanaan ibadah dan hari raya,” pungkasnya.(*)
Editor: Brm





