Lima Provinsi Gulirkan Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Ini Daftarnya

Lima Provinsi Gulirkan Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Ini Daftarnya
Sejumlah pemerintah provinsi di Indonesia resmi menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) pada tahun 2025. Foto: Dok Diskominfo Kepri.

Kurawalmedia.com, Tanjungpinang – Sejumlah pemerintah provinsi di Indonesia resmi menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) pada tahun 2025.

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi masyarakat, khususnya pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak, karena memberikan keringanan berupa penghapusan denda bahkan pokok tunggakan.

Bacaan Lainnya

Setiap provinsi menetapkan kebijakan yang berbeda terkait durasi pelaksanaan dan bentuk insentif yang diberikan.

Berikut rincian provinsi dan ketentuan program pemutihan PKB tahun 2025:

1. Provinsi Banten

Gubernur Banten Andra Soni menetapkan pemutihan pajak melalui Pergub Nomor 170 Tahun 2025. Periode 10 April hingga 30 Juni 2025.

Penghapusan pokok dan denda PKB untuk kendaraan yang menunggak sejak 2024 atau sebelumnya.
Wajib pajak yang harus melunasi PKB tahun 2025 atau 2026. Program ini tidak berlaku untuk kendaraan yang akan dimutasi keluar dari Banten.

2. Provinsi Jawa Barat

Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui akun resmi @bapenda.jabar mengumumkan program pemutihan berlangsung pada 25 Maret – 30 Juni 2025.

Penghapusan pokok dan denda PKB untuk masa pajak sampai dengan tahun 2024. Wajib pajak juga diimbau melunasi pajak enam bulan sebelum masa berlaku 2026.

3. Provinsi Jawa Tengah

Bapenda Jawa Tengah menetapkan pemutihan pajak kendaraan pada 8 April – 30 Juni 2025. Insentif ini memberikan penghapusan seluruh denda dan tunggakan, termasuk denda asuransi Jasa Raharja. Wajib pajak diwajibkan melunasi pajak kendaraan tahun berjalan.

4. Provinsi Kalimantan Selatan

Program ini diatur melalui Pergub Kalimantan Selatan Nomor 100.3.3.1/01085/KUM/2024. Mulai berlaku sejak 5 Januari – 28 Juni 2025. Diskon PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk semua kendaraan berpelat DA.

5. Provinsi Aceh

Meskipun pemutihan PKB reguler telah berakhir pada 15 Januari 2025, pemerintah Aceh masih memberikan pemutihan khusus untuk pajak progresif.

– Periode: Hingga 31 Desember 2025
– Sasaran: Wajib pajak dengan kepemilikan lebih dari satu kendaraan.
– Pembayaran: Melalui kantor Samsat atau aplikasi Signal (samsatdigital.id).

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor adalah kesempatan bagi masyarakat untuk menertibkan administrasi kendaraan tanpa dibebani denda.

Selain itu, partisipasi aktif dalam program ini turut mendukung kelancaran pembangunan daerah melalui peningkatan penerimaan pajak.(*)

Editor: Brp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *