Menu

Mode Gelap

Hukum

Lanal Tarempa Serahkan 2,5 Juta Batang Rokok Ilegal ke Bea Cukai Tanjungpinang

badge-check


					Lanal Tarempa Serahkan 2,5 Juta Batang Rokok Ilegal ke Bea Cukai Tanjungpinang. Foto: BC Tanjungpinang. Perbesar

Lanal Tarempa Serahkan 2,5 Juta Batang Rokok Ilegal ke Bea Cukai Tanjungpinang. Foto: BC Tanjungpinang.

Kurawalmedia.com, Tanjungpinang – Lanal Tarempa secara resmi menyerahkan barang bukti hasil penindakan berupa 223 karton rokok tanpa pita cukai kepada Bea Cukai Tanjungpinang dalam sebuah serah terima di Mako Lanal Tarempa, Jumat (7/3/2025).

Rokok ilegal tersebut disita dalam operasi patroli yang dilakukan di perairan sekitar Pelabuhan Ro-Ro Matak pada Rabu (5/3/2025).

Penindakan ini merupakan hasil kerja sama antara Lanal Tarempa dan Bea Cukai melalui Kantor Bantu Bea Cukai Tarempa dalam upaya menegakkan aturan di bidang cukai.

Barang bukti yang disita terdiri dari berbagai merek, seperti OFO, Maxxis, T3, Rave Merah, Rave Hijau, dan Rave Menthol.

Total rokok ilegal yang berhasil diamankan mencapai lebih dari 2,5 juta batang, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar.

“Status barang sitaan ini kini menjadi barang yang dikuasai negara dan akan dimusnahkan sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan (P2) Bea Cukai Tanjungpinang, Ade Novan, Jumat (14/3/2025).

Ia menegaskan bahwa keberhasilan operasi ini menjadi bukti nyata sinergi antara TNI AL dan Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan perekonomian nasional.

“Pengawasan akan terus diperketat untuk mencegah penyelundupan barang ilegal di wilayah perairan Kepulauan Riau,” tegasnya.(*)

Editor: Brp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polda Kepri Musnahkan Ratusan Gram Narkotika, 10 Tersangka Diringkus

18 Maret 2025 - 17:10 WIB

Polda Kepri Musnahkan Ratusan Gram Narkotika, 10 Tersangka Diringkus

Polsek Sagulung Bongkar Sindikat Penempatan Pekerja Migran Ilegal

18 Maret 2025 - 16:55 WIB

Bea Cukai Batam Tangkap Buronan Kasus Penyelundupan 100 iPhone Ilegal

15 Maret 2025 - 20:01 WIB

Bea Cukai Batam Tangkap Buronan Kasus Penyelundupan 100 iPhone Ilegal

Polda Kepri Dalami Peran Briptu SS dan Istrinya dalam Jaringan Narkoba

13 Maret 2025 - 08:36 WIB

Polda Kepri Dalami Peran Briptu SS dan Istrinya dalam Jaringan Narkoba

Anggota Propam Polresta Tanjungpinang dan Istri Ditangkap, Diduga Terlibat Jaringan Narkoba

11 Maret 2025 - 22:43 WIB

Anggota Propam Polresta Tanjungpinang dan Istri Ditangkap, Diduga Terlibat Jaringan Narkoba
Trending di Hukum