Kurawalmedia.com, Tanjungpinang – Lanal Tarempa secara resmi menyerahkan barang bukti hasil penindakan berupa 223 karton rokok tanpa pita cukai kepada Bea Cukai Tanjungpinang dalam sebuah serah terima di Mako Lanal Tarempa, Jumat (7/3/2025).
Rokok ilegal tersebut disita dalam operasi patroli yang dilakukan di perairan sekitar Pelabuhan Ro-Ro Matak pada Rabu (5/3/2025).
Penindakan ini merupakan hasil kerja sama antara Lanal Tarempa dan Bea Cukai melalui Kantor Bantu Bea Cukai Tarempa dalam upaya menegakkan aturan di bidang cukai.
Barang bukti yang disita terdiri dari berbagai merek, seperti OFO, Maxxis, T3, Rave Merah, Rave Hijau, dan Rave Menthol.
Total rokok ilegal yang berhasil diamankan mencapai lebih dari 2,5 juta batang, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar.
“Status barang sitaan ini kini menjadi barang yang dikuasai negara dan akan dimusnahkan sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan (P2) Bea Cukai Tanjungpinang, Ade Novan, Jumat (14/3/2025).
Ia menegaskan bahwa keberhasilan operasi ini menjadi bukti nyata sinergi antara TNI AL dan Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan perekonomian nasional.
“Pengawasan akan terus diperketat untuk mencegah penyelundupan barang ilegal di wilayah perairan Kepulauan Riau,” tegasnya.(*)
Editor: Brp