Kurawalmedia.com, Batam– Peristiwa polisi tangkap polisi kembali terjadi di wilayah Kota Batam. Selasa (28/10/10) atau pada hari Sumpah Pemuda, dua personel Polresta Barelang ditangkap.
Dua personel Polresta Barelang yang ditangkap tersebut, lantaran menyimpan narkoba jenis sabu-sabu. Menariknya, barang haram tersebut disimpan di Mess Polisi.
Adapun dua personel Polresta Barelang, Batam tersebut, karena ketahuan memiliki narkoba tersebut adalah Brigpol AKS dan rekannya AK.
Dari tangan mereka, polisi mengamankan barang bukti berupa 10 gram sabu, bong, timbangan, dan kantong plastik transparan.
“Penangkapan ini berawal dari pengembangan kasus terhadap narapidana di Lapas Tanjungpinang berinisial E,”
ujar Kasat Narkoba Polresta Barelang, AKP Deni Langie, Kamis (31/10/2024).
Kepada polisi, E mengaku menjual 50 gram sabu kepada AK. Oleh AK, barang haram tersebut diambil di kawasan DC Mall menggunakan sepeda motor dan membawanya ke mess AKS.
“Adapun 50 gram yang didapati AKS dari E disisihkan masing-masing 12,5 gram, 2,5 gram, 9 gram, dan 26 gram,” jelasnya.
Selain itu, AKS juga sudah menjuala 12,5 gram ke TF yang saat ini DPO dan 26 gram lainnya dijual ke W. Pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini.
“Kami terus menelusuri kepada siapa saja tersangka mendapati dan menjual barang haram tersebut.Pasti akan ada lagi tersangka yang lain. Mohon waktu,” tegasnya.
Informasi yang didapatkan, Brigpol AKS pernah bertugas di Satres Narkoba Polresta Barelang. Saat ini, ia bertugas di Polsek Sekupang.(*)
Editor : J.A. Rahim