Kurawalmedia.com, Tanjungpinang – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara aktivitas pemanfaatan ruang laut dan pulau-pulau kecil yang tidak sesuai aturan di tiga lokasi di Provinsi Kepulauan Riau.
Ketiga pulau tersebut yakni Pulau Citlim di Kabupaten Karimun, serta Pulau Kapal Besar dan Pulau Kapal Kecil di Kota Batam.
Penyegelan dilakukan pada 19 Juli 2025, menyusul temuan pelanggaran perizinan dan indikasi kerusakan lingkungan laut.
Di Pulau Citlim, penghentian aktivitas dilakukan terhadap PT JPS yang menjalankan pertambangan pasir darat (kategori galian C) tanpa rekomendasi pemanfaatan dari KKP.
Sementara di Pulau Kapal Besar dan Kapal Kecil, usaha reklamasi oleh PT DCK disetop karena tidak memiliki rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), serta izin reklamasi.
“Kami merespon aduan masyarakat atas kegiatan yang tidak sesuai aturan dan berpotensi merusak sumber daya kelautan,” ujar Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono atau Ipunk, dalam rilis resmi di Jakarta, Senin (21/7/2025).
Tindakan penghentian sementara dilakukan berdasarkan hasil pengawasan Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K), yang menemukan indikasi pencemaran dan kerusakan ekosistem. Kewenangan ini sesuai dengan Permen KP Nomor 30 Tahun 2021.
Tiga pulau yang disegel masuk dalam kategori pulau kecil, yang pengelolaannya diatur dalam Permen KP Nomor 10 Tahun 2024.
Setiap kegiatan di pulau kecil wajib mengantongi rekomendasi dari KKP. Selain itu, aktivitas reklamasi juga harus memiliki PKKPRL dan izin reklamasi sesuai Permen KP Nomor 28 Tahun 2021 serta PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
“Kami akan mendalami kasus ini lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku,” tegas Ipunk.
Untuk temuan di Pulau Citlim, KKP juga akan melibatkan sejumlah lembaga, termasuk Kementerian Investasi dan Hilirisasi, serta dinas-dinas terkait di tingkat Provinsi Kepri seperti Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, dan DPMPTSP.(*)
Editor: Brp





