Menu

Mode Gelap

Nasional

Ada 66 Perusahaan Ajukan Izin Ekspor Pasir Laut

badge-check


					Ada 66 Perusahaan Ajukan Izin Ekspor Pasir Laut. Foto: Ilustrasi IHC. Perbesar

Ada 66 Perusahaan Ajukan Izin Ekspor Pasir Laut. Foto: Ilustrasi IHC.

Kurawalmedia.com, Tanjungpinang – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap 66 perusahaan yang mengajukan izin ekspor pasir laut hasil sedimentasi.

Hal ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut.

Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto, menjelaskan bahwa izin ekspor pasir laut hanya diberikan untuk hasil sedimentasi dengan tujuan meningkatkan daya dukung dan daya tampung ekosistem pesisir.

“Lokasi-lokasi yang ditetapkan KKP adalah lokasi yang berkaitan dengan prioritas peningkatan tersebut,” ujarnya seperti ditulis kontan.

Doni menekankan bahwa proses pemberian izin ini sangat ketat. Perusahaan pemohon harus memenuhi 66 persyaratan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PermenKP) Nomor 33/2023.

“Apabila terdapat sejumlah persyaratan yang tak dapat dipenuhi, KKP memastikan bahwa izin tersebut tak akan diberikan,” tegasnya.

Pemanfaatan pasir laut hasil sedimentasi bertujuan untuk membersihkan laut dari endapan pasir yang berlebihan.

Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas ekosistem pesisir dan mendukung kegiatan perikanan serta pariwisata.

KKP telah menetapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan pemohon, antara lain analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan dan teknologi ramah lingkungan.

KKP akan melakukan pengawasan ketat terhadap perusahaan yang telah memperoleh izin. Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa perusahaan tersebut menjalankan kegiatannya sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak merusak lingkungan.(*)

Editor: Brp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Indonesia Siap Berangkatkan 221 Ribu JCH 2025

21 Januari 2025 - 13:51 WIB

MoU Haji 2025

Presiden Prabowo Wacanakan Amnesti Bagi Pelaku Koruptor, Dinilai Sejalan Dengan Hukum Positif

22 Desember 2024 - 14:59 WIB

Andi Muhammad Asrun, Guru Besar Unpak Bogor.

PTTUN Jakarta Kabulkan Banding Anwar Usman, MK Harus Segera Pilih Ketua Baru

20 Desember 2024 - 23:41 WIB

Guru Besar Unpak Bogor

PTDI Pastikan Kesiapan Operasional N219 di Kepulauan Riau

28 November 2024 - 19:38 WIB

PTDI Pastikan Kesiapan Operasional N219 di Kepulauan Riau

Presiden Prabowo Umumkan Kenaikan Gaji Guru ASN dan Honorer

28 November 2024 - 19:28 WIB

Presiden Prabowo Umumkan Kenaikan Gaji Guru ASN dan Honorer
Trending di Nasional