Kurawalmedia.com, Tanjungpinang – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap 66 perusahaan yang mengajukan izin ekspor pasir laut hasil sedimentasi.
Hal ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut.
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto, menjelaskan bahwa izin ekspor pasir laut hanya diberikan untuk hasil sedimentasi dengan tujuan meningkatkan daya dukung dan daya tampung ekosistem pesisir.
“Lokasi-lokasi yang ditetapkan KKP adalah lokasi yang berkaitan dengan prioritas peningkatan tersebut,” ujarnya seperti ditulis kontan.
Doni menekankan bahwa proses pemberian izin ini sangat ketat. Perusahaan pemohon harus memenuhi 66 persyaratan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PermenKP) Nomor 33/2023.
“Apabila terdapat sejumlah persyaratan yang tak dapat dipenuhi, KKP memastikan bahwa izin tersebut tak akan diberikan,” tegasnya.
Pemanfaatan pasir laut hasil sedimentasi bertujuan untuk membersihkan laut dari endapan pasir yang berlebihan.
Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas ekosistem pesisir dan mendukung kegiatan perikanan serta pariwisata.
KKP telah menetapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan pemohon, antara lain analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan dan teknologi ramah lingkungan.
KKP akan melakukan pengawasan ketat terhadap perusahaan yang telah memperoleh izin. Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa perusahaan tersebut menjalankan kegiatannya sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak merusak lingkungan.(*)
Editor: Brp