Kurawalmedia.com, Tanjungpinang – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menetapkan tujuh lokasi untuk kegiatan pengerukan pasir laut. Lokasi-lokasi ini tersebar di berbagai wilayah di Indonesia, mulai dari Jawa hingga Kepulauan Riau.
Pemerintah Indonesia, melalui Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, telah merilis peta lokasi pembersihan sedimentasi laut secara nasional. Upaya ini sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) No.26/2023.
Berikut lokasi pengerukan pasir laut yang ditetapkan oleh pemerintah:
Kabupaten Demak (Jawa Tengah)
Wilayah ini dipilih karena sering mengalami abrasi dan sedimentasi yang tinggi akibat pengaruh pasang surut dan sungai.
Kota Surabaya (Jawa Timur)
Kota Surabaya, sebagai pusat industri dan perdagangan, memiliki masalah sedimentasi yang cukup kompleks akibat aktivitas pelabuhan dan industri.
Kabupaten Cirebon (Jawa Barat)
Wilayah pesisir Cirebon juga rentan terhadap sedimentasi, terutama di muara sungai.
Kabupaten Indramayu (Jawa Barat)
Sama seperti Cirebon, Indramayu memiliki masalah sedimentasi yang cukup signifikan, terutama di daerah muara sungai.
Kabupaten Karawang (Jawa Barat)
Wilayah Karawang, yang merupakan kawasan industri, juga menjadi salah satu fokus pembersihan sedimentasi.
Perairan sekitar Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Balikpapan (Kalimantan Timur): Wilayah ini dipilih karena aktivitas pertambangan batubara yang berpotensi meningkatkan sedimentasi di perairan.
Perairan di sekitar Pulau Karimun, Pulau Lingga, dan Pulau Bintan (Provinsi Kepulauan Riau)
Wilayah Kepulauan Riau memiliki potensi wisata bahari yang tinggi, sehingga perlu dilakukan upaya menjaga kebersihan perairan.(*)
Editor: Brp