Korupsi Proyek TVRI Kepri: Kejati Tahan Eks Direktur Umum, Kerugian Negara Capai Rp9 Miliar

Korupsi Proyek TVRI Kepri: Kejati Tahan Eks Direktur Umum, Kerugian Negara Capai Rp9 Miliar
Korupsi Proyek TVRI Kepri: Kejati Tahan Eks Direktur Umum, Kerugian Negara Capai Rp9 Miliar. Foto: Penkum Kejati Kepri.

Kurawalmedia.com, Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) kembali menindaklanjuti kasus dugaan korupsi proyek pembangunan kantor Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Kepulauan Riau.

Pada Selasa, 10 Juni 2025, penyidik resmi menetapkan satu tersangka baru berinisial MTR, yang menjabat sebagai Direktur Umum TVRI Pusat periode 2020–Juni 2023.

Bacaan Lainnya

Penetapan MTR menambah panjang daftar tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Sebelumnya, Kejati Kepri telah menetapkan tiga tersangka lain, masing-masing dari pihak kontraktor, pejabat pembuat komitmen, dan konsultan pengawas.

Kepala Seksi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri, Yongki Arvius, mengungkapkan bahwa MTR diduga memiliki peran penting dalam perencanaan proyek, penunjukan kontraktor, hingga terlibat dalam aliran dana mencurigakan.

“Kami melakukan penetapan tersangka dan penahanan perkara TVRI atas nama M. Ini lanjutan dari perkara sebelumnya dengan tiga tersangka. Diduga ada penerimaan uang oleh tersangka,” jelas Yongki.

Proyek yang menjadi objek korupsi ini merupakan pembangunan gedung studio TVRI Kepulauan Riau, yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2022.

Nilai kontrak awal proyek sebesar Rp9,66 miliar, dan sempat mengalami perubahan melalui Contract Change Order (CCO) mendekati pagu maksimal, yakni Rp10 miliar.

Namun, berdasarkan hasil investigasi, ditemukan bahwa pekerjaan di lapangan tidak sesuai spesifikasi kontrak, meskipun telah dilaporkan selesai 100 persen.

Diduga kuat, laporan penyelesaian proyek direkayasa untuk memuluskan pencairan dana.

Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menunjukkan bahwa penyimpangan dalam proyek ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp9,08 miliar.

Tiga yang telah ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu yakni DO (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK), HT (Direktur PT Tamba Ria Jaya) dan AT (Konsultan perencana dan pengawas, melalui PT Daffa Cakra Mulia & PT Bahana Nusantara).

Sebagai bagian dari proses hukum, penyidik Kejati Kepri telah menyita dana pengembalian kerugian negara sebesar SGD 45.000 (sekitar Rp527 juta) yang disetorkan oleh tersangka HT ke Rekening Penampungan Lain (RPL) milik Kejati Kepri.(*)

Editor: Brp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *