Kurawalmedia.com, Tanjungpinang – Kejaksaan Negeri Tanjungpinang melaksanakan putusan Mahkamah Agung terkait perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan terpidana Ari Rosandhi, Rabu (30/10/2024).
Melalui Penasehat Hukumnya, Zefri Idham, terpidana menitipkan uang pengganti sebesar Rp269.150.000,- kepada Kejaksaan. Uang ini telah disetorkan ke Kas Negara sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan.
Kajari Tanjungpinang, Lanna Hany Wanike Pasaribu melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Roy Huffington Harahap mengatakan uang pengganti tersebut disimpan di rekening khusus Kejaksaan Negeri Tanjungpinang (RPL 009) dengan nomor rekening 017401001703301.
“Penyimpanan ini didokumentasikan dengan Bukti Penerimaan Negara, di mana uang sebesar Rp269.150.000,- disetorkan berdasarkan Kode Billing 820241029342775 pada tanggal 29 Oktober 2024,” jelas Roy,
Putusan ini didasarkan pada keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan nomor perkara 4863K/Pid.Sus/2024 yang dikeluarkan pada 28 Agustus 2024.
Kejaksaan Negeri Tanjungpinang pun melaksanakan perintah ini sesuai dengan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor PRINT – 1195 / L.10.10 / Fuh.1 / 09 / 2024 tanggal 23 September 2024.
Roy yang bertindak sebagai Penuntut Umum, memastikan bahwa seluruh prosedur hukum telah dilakukan sesuai ketentuan untuk mematuhi putusan pengadilan.
Menurutnya penitipan dan penyetoran uang pengganti ini menjadi langkah konkret dalam upaya penegakan hukum dan pengembalian kerugian negara dalam kasus korupsi yang melibatkan Ari Rosandhi.
“Dengan terlaksananya penyetoran uang pengganti ke Kas Negara, diharapkan proses hukum terhadap perkara ini dapat memberikan efek jera dan menjadi pelajaran penting bagi semua pihak,” pungkasnya.(*)
Editor: Brp