Kurawalmedia.com, Batam-Mabes Polri terkesan kurang puas dengan proses penindakan yang dilakukan Polda Kepri dalam kasus penjualan barang bukti narkoba oleh Kasat Narkoba Polresta Barelang bersama personelnnya.
Pasalnya, Paminal Mabes Polri langsung turun tangan untuk melakukan pengusutan. Hasilnya, Rabu (18/9/2024) dini sejumlah personel dengan barang bukti baru ditangkap.
Dari informasi yang beredar, dikabarkan ada lima personel Satres Narkoba Polresta Barelang yang menyusul ditangkap. Penangkapan ini dilakukan pada Rabu (18/9/2024) dini hari oleh Paminal Mabes Polri di kawasan Sukajadi, Batam.
Penangkapan ini atas dugaan penyalahgunaan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 5 kilogram. Masih dari informasi di lapangan, penangkapan ini adalah pengembangan dari penangkapan sebelumnya.
“Yang nangkap Mabes. Tadi pagi sudah (5 personel) dibawa ke Jakarta untuk pengembangan lagi,” ujar sumber di lapangan.
Menurutnya, mereka yang ditangkap oleh Paminal Mabes Polri terdiri dari 1 personel berpangkat perwira, dan 4 bintara. Rencananya, barang bukti sabu tersebut akan dijual ke Pekanbaru, Riau.
“Informasi barang bukti yang ditemukan oleh Paminal Mabes Polri adalah sisa kemarin yang masih disimpan,” jelasnya.
Sedangkan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Zahwani Pandra Arsyad juga enggan berkomntar terkait kasus ini. Ia hanya mengucapkan terima kasih atas informasi yang diberikan.
Dengan adanya penangkapan ini, total anggota yang terlibat penyalahgunaan barang bukti sabu ini mencapai 15 orang. Sementara 10 orang sebelumnya sudah dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) atau pemecatan dari Polri.
Untuk 10 personel tersebut, 9 personel sudah dipastikan dipecat, dan 1 personel yang merupakan Kompol SN tengah banding di Mabes Polri.(*)
Editor : J.A. Rahim