Kurawalmedia.com, Batam – Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di area parkir Billyar Tron, Pertokoan Accelace Pasir Putih, Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota. Pelaku berinisial M (52) ditangkap pada Sabtu, 19 April 2025.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, melalui Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian, menjelaskan bahwa kejadian pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 16 April 2025 pukul 07.00 WIB, saat korban berinisial JHW (47) memarkirkan mobilnya dalam kondisi terkunci untuk berangkat kerja.
“Pelaku menggunakan alat berbentuk huruf T untuk memecahkan kaca belakang mobil. Setelah kaca pecah, pelaku mendorongnya hingga terbuka dan mengambil sebuah tas milik korban yang berisi barang berharga,” ungkap AKP Debby dalam keterangannya pada Senin (21/4/2025).
Korban baru menyadari pencurian saat kembali ke mobil sekitar pukul 11.30 WIB. Ia mendapati kaca belakang kiri mobilnya pecah dan satu tas berisi uang tunai sekitar Rp9 juta, satu unit handphone Redmi Note 12, satu lembar STNK mobil Toyota Yaris tahun 2008 atas nama Anetti Anggraini, serta beberapa surat penting lainnya.
“Total kerugian ditaksir mencapai Rp10 juta,” jelasnya.
Menurutnya, tim Jatanras langsung melakukan penyelidikan dan pelacakan. Hasilnya, tersangka M berhasil ditangkap di Kavling Madani, Tiban 1, Kecamatan Sekupang, Kota Batam. Dalam penangkapan tersebut, sejumlah barang bukti turut diamankan.
Pelaku kini ditahan di Mapolresta Barelang dan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-1 dan ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
AKP Debby mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini dan mengimbau warga untuk lebih waspada.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan. Tindakan preventif dari masyarakat sangat penting untuk mencegah tindak kriminal,” tegasnya.(*)
Editor: Brp